Kasus Rudapaksa Gadis oleh Oknum Polisi di Ternate, KPAI: Proses Hukum Pelaku Seberat-beratnya
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mendesak kasus pemerkosaan oleh oknum polisi di polsek diusut hingga tuntas.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto angkat bicara mengenai kasus yang menjerat oknum polisi berpangkat Briptu di Halmahera Barat, Maluku Utara.
Oknum Polisi itu diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja berusia 16 tahun.
Susanto pun mendesak agar kasus pemerkosaan ini diusut hingga tuntas.
"Kasus ini harus diusut tuntas," tagas Susanto saat dihubungi Tribunnews, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Kasus Rudapaksa Gadis oleh Polisi di Ternate, Komisi III Pastikan Proses Hukum Pidana Dijalankan
Susanto juga mengatakan, proses hukum terhadap oknum Polisi itu bisa dilakukan, yakni, dengan memberikan hukuman yang berat
"Proses hukum seberat-beratnya terhadap pelaku," jelasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial adanya kasus pemerkosaan oleh oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Adapun terduga pelaku berinisial Briptu II.
Dia diduga melakukan pemerkosaan terhadap wanita di bawah umur berusia 16 tahun di Polsek.
Peristiwa dimulai saat korban bersama temanya mendatangi daerah Sidangoli pada larut malam atau sekitar pukul 01.00 WIT.
Mereka menginap di satu tempat, tak lama setelah itu, keduanya dijemput oleh oknum polisi ke Polsek menggunakan mobil patroli.
Namun, tidak dijelaskan alasan oknum polisi itu membawa korban ke Polsek.
Baca juga: Kasus Rudapaksa Gadis oleh Polisi di Ternate, Komisi III DPR: Copot Kapolseknya
Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan terpisah.
Keduanya pun disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.