Kasus Rudapaksa Gadis oleh Polisi di Ternate, Komisi III Pastikan Proses Hukum Pidana Dijalankan
Komisi III mengatensi kasus oknum polisi rudapaksa remaja di kantor polres wilayah hukum Polda Maluku Utara.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani angkat bicara mengenai kasus yang menjerat oknum polisi berpangkat Briptu di Halmahera Barat, Maluku Utara, yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja berusia 16 tahun.
Arsul mengatakan pihaknya telah mendapat penegasan dari pimpinan Polri bahwa proses hukum terhadap pelaku akan berjalan.
"Komisi III mengatensi kasus ini dan mendapatkan penegasan dari Pimpinan Polri bahwa proses hukum terhadap pelaku akan berjalan, disamping tentunya proses etik-administratif untuk memecat yang bersangkutan dalam hal terbukti menjadi pelakunya," ujar Arsul, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Oknum Polisi Perkosa Remaja 16 Tahun di Polsek, Pengamat Sebut Pentingnya CCTV di Ruang Pemeriksaan
Arsul juga menegaskan Komisi III DPR RI akan memastikan proses hukum pidana kasus ini untuk terus dijalankan.
Bahkan, Wakil Ketua MPR RI itu meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) mengenakan pasal dan tuntutan yang memberatkan bagi pelaku.
"Selanjutnya Komisi III akan memastikan bahwa proses hukum pidana dalam kasus ini akan dijalankan. Kami meminta agar JPU mengenakan pasal dan tuntutan yang memberatkan," jelasnya.
Baca juga: Briptu II Pemerkosa Remaja di Polsek Jailolo Selatan Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Bui
Menurutnya, dalam KUHP disebutkan jika pelaku kejahatan seperti halnya penegak hukum maka hukuman yang dikenakan bisa ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal yang ditetapkan dalam KUHP.
"Jadi mohon kiranya elemen masyarakat sipil terutama di Malut juga mengawal kasus ini dan jika ada proses yang menyimpang maka mohon juga disampaikan kepada kami," tandasnya.