Kejaksaan Agung Lelang 17 Kapal Mewah Aset Kasus Asabri, Harga Termurah Rp 1,78 Miliar
Kejaksaan Agung RI kembali melelang sejumlah aset atau barang bukti yang terkait dengan kasus korupsi PT Asabri (Persero).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI kembali melelang sejumlah aset atau barang bukti yang terkait dengan kasus korupsi PT Asabri (Persero).
Setelah mobil mewah, kali ini penyidik mulai melelang 17 kapal milik tersangka.
"Akan dilakukan pelelangan atas benda sitaan atau barang bukti dalam perkara tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: Terkait Kasus Asabri, Kejaksaan Agung Periksa Pejabat Perusahaan Sekuritas hingga Pemilik SID
Pelelangan aset tersangka Asabri ini diatur di dalam Pasal 45 Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Hal ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus ini.
Baca juga: Pemilik SID Hingga Dirut Perusahaan Sekuritas Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Asabri
Leonard mengatakan biaya penyimpanan dan pemeliharaan aset yang cukup tinggi membuat kapal tersebut dilelang terlebih dahulu. Lelang tersebut akan dilakukan pada Jumat (2/7/2021) mendatang.
"Proses lelang dilakukan secara daring di website http://www.lelang.go.id pukul 12.00-13.00 WIB," jelasnya.
Persyaratan lelang bagi individu yang berminat ialah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Jika badan hukum, perusahaan wajib memiliki akta pendirian dan perubahan, KTP sesuai nama yang tertera dalam akte perusahaan.
Baca juga: Kejagung Masih Dalami Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Asabri Jilid II
Pemenang lelang wajib melunasi harga ditambah dengan bea lelang sebesar 2 persen paling lambat lima hari kerja sejak dinyatakan sebagai pemenang.
Jika tak melunasi, maka akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetor ke kas negara.
Setelah itu, kata Leonard, peserta lelang wajib mengambil objek lelang paling lambat 14 hari setelah pelunasan pokok lelang dan bea lelang diterima.
Baca juga: Lelang Aset Mobil Mewah Tersangka Asabri Laris Manis, Kini Tinggal 4 Unit Saja
"Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui surat elektronik e-Auction open bidding," tukas Leonard.
Adapun kapal yang akan dilelang ialah:
1. Kapal Barge ARK 03 di Tepian Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka mulai Rp8,09 miliar dengan uang jaminan Rp1,65 miliar.
2. Kapal Barge ARK 02 di Tepian Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka mulai Rp8,09 miliar dengan uang jaminan Rp1,65 miliar.
3. Kapal Barge ARK 05 di Tepian Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka mulai Rp8,3 miliar dengan uang jaminan Rp1,7 miliar.
4. Kapal Barge ARK 06 di Tepian Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka mulai Rp8,3 miliar dengan uang jaminan Rp1,7 miliar.
5. Kapal Tug Boat Noah II di Tepian Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka Rp6,04 miliar dengan uang jaminan Rp1,25 miliar.
6. Kapal Tug Boat NOAH III di Tepian Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka Rp6,04 miliar dengan uang jaminan Rp1,25 miliar.
7. Kapal Tug Boat NOAH V di Tepian Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka Rp5,94 miliar dengan uang jaminan Rp1,2 miliar.
Baca juga: Kejagung Periksa Saksi dari Pihak Direktur Tambang dan Bank di Kasus Asabri
8. Kapal Tug Boat NOAH IV di Tepian Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka Rp5,94 miliar dengan uang jaminan Rp1,2 miliar.
9. Kapal Barge Pasmar 01 di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka Rp3,02 miliar dengan uang jaminan Rp650 juta.
10. Kapal Tug Boat Taurians TWO di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka Rp1,81 miliar dengan uang jaminan Rp370 juta.
11. Kapal Tug Boat Taurians Three di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka Rp1,81 miliar dengan uang jaminan Rp370 juta.
12. Kapal Tug Boat Taurians One di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka Rp1,78 miliar dengan uang jaminan Rp400 juta.
13. Kapal Barge ARK 01 terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka Rp8,09 miliar dengan uang jaminan Rp1,65 miliar.
14. Kapal Tug Boat Noah 1 di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka Rp6,04 miliar dengan uang jaminan Rp1,25 miliar.
15. Kapal Barge TBG 306 di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka Rp6,17 miliar dengan uang jaminan Rp1,25 miliar.
16. Kapal Barge TBG 301 di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka Rp6 miliar dengan uang jaminan Rp1,2 miliar.
17. Kapal Tug Boat TTB 2007 di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka Rp3,73 miliar dengan uang jaminan Rp750 juta.
Sementara itu, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 9 orang dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi di tubuh PT Asabri (Persero).
"Saksi yang diperiksa adalah 6 orang pengurus perusahaan sekuritas dan 3 orang saksi pemilik SID (Single Investor Identification) yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada PT Asabri," kata Leonard.
Menurut Leonard, saksi pengurus perusahaan sekuritas yang diperiksa untuk pendalaman broker yang terkait dengan korupsi Asabri.
Mereka adalah HL selaku selaku Direktur Utama PT. Pasific 2000 Sekuritas, T selaku Direktur Utama PT. Equity Sekuritas Indonesia dan LPH selaku Direktur Utama Universal Broker Sekuritas.
Kemudian, MAS selaku Direktur Utama PT. Mahakarya Artha Sekuritas, OB selaku Direktur Utama PT. Kresna Sekuritas, dan MR selaku Direktur Utama PT. Bina Artha Sekuritas. Selanjutnya, saksi pemilik SID yang diperiksa dalam kasus Asabri berinisial AAL, JA dan FJS.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," pungkasnya.(Tribun Network/igm/wly)