Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Lelang 17 Kapal Mewah Aset Kasus Asabri, Harga Termurah Rp 1,78 Miliar

Kejaksaan Agung RI kembali melelang sejumlah aset atau barang bukti yang terkait dengan kasus korupsi PT Asabri (Persero).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
zoom-in Kejaksaan Agung Lelang 17 Kapal Mewah Aset Kasus Asabri, Harga Termurah Rp 1,78 Miliar
ISTIMEWA
Kejaksaan Agung RI memasang plang tanda penyitaan terhadap lapangan Black Rock Golf Cluster milik tersangka kasus korupsi Asabri Heru Hidayat di kawasan Black Rock Golf, Desa Keciput, Kabupaten Belitung Provinsi Bangka Belitung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI kembali melelang sejumlah aset atau barang bukti yang terkait dengan kasus korupsi PT Asabri (Persero).

Setelah mobil mewah, kali ini penyidik mulai melelang 17 kapal milik tersangka.

"Akan dilakukan pelelangan atas benda sitaan atau barang bukti dalam perkara tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Terkait Kasus Asabri, Kejaksaan Agung Periksa Pejabat Perusahaan Sekuritas hingga Pemilik SID




Pelelangan aset tersangka Asabri ini diatur di dalam Pasal 45 Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Hal ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus ini.

Baca juga: Pemilik SID Hingga Dirut Perusahaan Sekuritas Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Asabri

Leonard mengatakan biaya penyimpanan dan pemeliharaan aset yang cukup tinggi membuat kapal tersebut dilelang terlebih dahulu. Lelang tersebut akan dilakukan pada Jumat (2/7/2021) mendatang.

"Proses lelang dilakukan secara daring di website http://www.lelang.go.id pukul 12.00-13.00 WIB," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Persyaratan lelang bagi individu yang berminat ialah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Jika badan hukum, perusahaan wajib memiliki akta pendirian dan perubahan, KTP sesuai nama yang tertera dalam akte perusahaan.

Baca juga: Kejagung Masih Dalami Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Asabri Jilid II

Pemenang lelang wajib melunasi harga ditambah dengan bea lelang sebesar 2 persen paling lambat lima hari kerja sejak dinyatakan sebagai pemenang.

Jika tak melunasi, maka akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetor ke kas negara.

Setelah itu, kata Leonard, peserta lelang wajib mengambil objek lelang paling lambat 14 hari setelah pelunasan pokok lelang dan bea lelang diterima.

Baca juga: Lelang Aset Mobil Mewah Tersangka Asabri Laris Manis, Kini Tinggal 4 Unit Saja

"Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui surat elektronik e-Auction open bidding," tukas Leonard.

Adapun kapal yang akan dilelang ialah:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas