Kejaksaan Agung Lelang 17 Kapal Mewah Aset Kasus Asabri, Harga Termurah Rp 1,78 Miliar
Kejaksaan Agung RI kembali melelang sejumlah aset atau barang bukti yang terkait dengan kasus korupsi PT Asabri (Persero).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
15. Kapal Barge TBG 306 di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka Rp6,17 miliar dengan uang jaminan Rp1,25 miliar.
16. Kapal Barge TBG 301 di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka Rp6 miliar dengan uang jaminan Rp1,2 miliar.
17. Kapal Tug Boat TTB 2007 di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka Rp3,73 miliar dengan uang jaminan Rp750 juta.
Sementara itu, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 9 orang dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi di tubuh PT Asabri (Persero).
"Saksi yang diperiksa adalah 6 orang pengurus perusahaan sekuritas dan 3 orang saksi pemilik SID (Single Investor Identification) yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada PT Asabri," kata Leonard.
Menurut Leonard, saksi pengurus perusahaan sekuritas yang diperiksa untuk pendalaman broker yang terkait dengan korupsi Asabri.
Mereka adalah HL selaku selaku Direktur Utama PT. Pasific 2000 Sekuritas, T selaku Direktur Utama PT. Equity Sekuritas Indonesia dan LPH selaku Direktur Utama Universal Broker Sekuritas.
Kemudian, MAS selaku Direktur Utama PT. Mahakarya Artha Sekuritas, OB selaku Direktur Utama PT. Kresna Sekuritas, dan MR selaku Direktur Utama PT. Bina Artha Sekuritas. Selanjutnya, saksi pemilik SID yang diperiksa dalam kasus Asabri berinisial AAL, JA dan FJS.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," pungkasnya.(Tribun Network/igm/wly)