Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenko Polhukam Harap Aparat Baca Isi Pedoman Implementasi UU ITE Sebelum Lakukan Sosialisasi

Sugeng Purnomo berharap aparat penegak hukum di lingkungan Polri, Kejaksaan, dan Kemenkominfo membaca lebih dulu isi pedoman implementasi UU ITE

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemenko Polhukam Harap Aparat Baca Isi Pedoman Implementasi UU ITE Sebelum Lakukan Sosialisasi
Tribuntimur.com
Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Pelaksana Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eelektronik (UU ITE) Sugeng Purnomo berharap aparat penegak hukum di lingkungan Polri, Kejaksaan, dan Kemenkominfo membaca lebih dulu isi pedoman implementasi UU ITE sebelum sosialisasi digelar.

Dengan demikian, kata Sugeng, aparat penegak hukum yang merasa ragu-ragu terkait isi pedoman tersebut dapat menanyakannya pada saat sosilasiasi dilangsungkan.

Hal tersebut disampaikan Sugeng dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (24/6/2021).

"Tentu pada saat sosialisasi itu dilakukan harapannya adalah aparat penegak hukum sudah membaca SKB itu. Jadi sudah ada bayangan, pada saat kita melakukan sosilaisasi itu sudah ada bayangan kira-kira pedoman itu seperti apa isinya," kata Sugeng yang juga menjabat Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam itu.

Sugeng mengatakan sosialisasi tersebut akan digelar setelah buku saku pedoman implementasi UU ITE dirampungkan Kementerian Kominfo.

Ia juga mengatakan pihaknya akan segera membuat jadwalnya.

Baca juga: Pegiat Media Sosial Apresiasi Terbitnya SKB Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE

Berita Rekomendasi

Sosialisasi tersebut, kata dia, dimungkinkan untuk dilakukan dengan dua metode yakni secara daring atau hybrid (daring sekaligus luring).

"Tapi yang jelas sekarang sedang fokus bersama-sama dengan tim Kominfo untuk mempersiapkan buku saku, sehingga buku sakunya akan disebarkan kepada aparat penegak hukum untuk jadi pegangan," kata Sugeng.

Isi Lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE

Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G Plate menandatangani Surat Keputusan Bersama Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2021).

Penandatanganan SKB tersebut turut disaksikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Dalam SKB tersebut terdapat lampiran yang berisi penjelasan mengenai pedoman implementasi terhadap sejumlah pasal yang sebelumnya dinilai multitafsir atau "karet" oleh sebagian kalangan masyarakat.

Berikut ini isi lampiran dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam RI pada Rabu (23/6/2021).

a. Pasal 27 ayat (1)

Fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan itu. Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan kembali konten tersebut.

b. Pasal 27 ayat (2)

Fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Mahfud MD Harap SKB Pedoman Implementasi UU ITE Beri Perlindungan Maksimal Masyarakat

c. Pasal 27 ayat (3)

Fokus pada pasal ini adalah:

1) Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.

2) Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.

3) Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

Baca juga: Komisi I Siap Bahas Revisi UU ITE Bersama Pemerintah

4) Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.

5) Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

d. Pasal 27 ayat (4)

Fokus pada pasal ini adalah perbuatan dilakukan oleh seseorang ataupun organisasi atau badan hukum dan disampaikan secara terbuka maupun tertutup, baik berupa pemaksaan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum maupun mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi.

e. Pasal 28 ayat (1)

Fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring dan tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur. Merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya.

Baca juga: Komnas HAM Sarankan Pemerintah dan DPR Kaji Ulang Usulan Revisi Terbatas UU ITE

f. Pasal 28 ayat (2)

Fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu/kelompok masyarakat berdasar SARA. Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu/kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan.

g. Pasal 29

Fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi atau mengancam jiwa manusia, bukan mengancam akan merusak bangunan atau harta benda dan merupakan delik umum.

h. Pasal 36

Fokus pada pasal ini adalah kerugian materiil terjadi pada korban orang perseorangan ataupun badan hukum, bukan kerugian tidak langsung, bukan berupa potensi kerugian, dan bukan pula kerugian yang bersifat nonmateriil. Nilai kerugian materiil merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas