Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenko Polhukam Harap Aparat Baca Isi Pedoman Implementasi UU ITE Sebelum Lakukan Sosialisasi

Sugeng Purnomo berharap aparat penegak hukum di lingkungan Polri, Kejaksaan, dan Kemenkominfo membaca lebih dulu isi pedoman implementasi UU ITE

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemenko Polhukam Harap Aparat Baca Isi Pedoman Implementasi UU ITE Sebelum Lakukan Sosialisasi
Tribuntimur.com
Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Pelaksana Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eelektronik (UU ITE) Sugeng Purnomo berharap aparat penegak hukum di lingkungan Polri, Kejaksaan, dan Kemenkominfo membaca lebih dulu isi pedoman implementasi UU ITE sebelum sosialisasi digelar.

Dengan demikian, kata Sugeng, aparat penegak hukum yang merasa ragu-ragu terkait isi pedoman tersebut dapat menanyakannya pada saat sosilasiasi dilangsungkan.

Hal tersebut disampaikan Sugeng dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (24/6/2021).

"Tentu pada saat sosialisasi itu dilakukan harapannya adalah aparat penegak hukum sudah membaca SKB itu. Jadi sudah ada bayangan, pada saat kita melakukan sosilaisasi itu sudah ada bayangan kira-kira pedoman itu seperti apa isinya," kata Sugeng yang juga menjabat Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam itu.

Sugeng mengatakan sosialisasi tersebut akan digelar setelah buku saku pedoman implementasi UU ITE dirampungkan Kementerian Kominfo.

Ia juga mengatakan pihaknya akan segera membuat jadwalnya.

Baca juga: Pegiat Media Sosial Apresiasi Terbitnya SKB Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE

Berita Rekomendasi

Sosialisasi tersebut, kata dia, dimungkinkan untuk dilakukan dengan dua metode yakni secara daring atau hybrid (daring sekaligus luring).

"Tapi yang jelas sekarang sedang fokus bersama-sama dengan tim Kominfo untuk mempersiapkan buku saku, sehingga buku sakunya akan disebarkan kepada aparat penegak hukum untuk jadi pegangan," kata Sugeng.

Isi Lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE

Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G Plate menandatangani Surat Keputusan Bersama Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2021).

Penandatanganan SKB tersebut turut disaksikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Dalam SKB tersebut terdapat lampiran yang berisi penjelasan mengenai pedoman implementasi terhadap sejumlah pasal yang sebelumnya dinilai multitafsir atau "karet" oleh sebagian kalangan masyarakat.

Berikut ini isi lampiran dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam RI pada Rabu (23/6/2021).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas