Ketua Badan Pengkajian: MPR Tak Akan Utak-atik Pasal 7 Tentang Masa Jabatan Presiden
Djarot Saiful Hidayat pastikan MPR tak akan mengubah pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan presiden.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Djarot Saiful Hidayat mengkritisi wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode.
Djarot memastikan MPR tak akan mengubah pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan presiden.
"Tidak pernah pasal 7 diutak atik, kan itu masa jabatan presiden, tak pernah diutak-atik, kita tak akan (mengubahnya)," kata Djarot saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Pengamat Sebut Membatasi Jabatan Presiden Mencegah Hal Negatif, Ini Penjelasannya
Baca juga: Presiden 3 Periode Disebut Cegah Polarisasi, Jokowi-Prabowo Diimbau Tak Ikut Kontestasi Pilpres Lagi
Djarot mengatakan, pembahasan yang ada di internal MPR adalah mengenai amendemen terbatas yaitu menghadirkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).
PPHN tersebut dibutuhkan agar pembangunan arah bangsa ke depannya jelas dan berkesinambungan.
Djarot optimistis amendemen terbatas tersebut akan rampung di MPR periode 2019-2024 ini.
Baca juga: Sekelumit Kisah Awak Bus Sekolah Bantu Evakuasi Pasien Covid-19: Dehidrasi Hingga Kekurangan Oksigen
Baca juga: RSUD Bekasi dan Cibinong Bangun Tenda Darurat, RSUD Bogor Sulap Gudang Jadi Tempat Isolasi
"Mereka semua (fraksi-fraksi di MPR).mengatakan bahwa PPHN memang harus ada sehingga arah bangsa kita ini jelas roadmap-nya dan berkesinambungan," ucap politikus PDI Perjuangan itu.
"Kita masih optimis jangan hanya rekomendasi, masa selama 10 tahun (MPR memberikan) rekomendasi terus," pungkas Djarot.