Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Badan Pengkajian: MPR Tak Akan Utak-atik Pasal 7 Tentang Masa Jabatan Presiden

Djarot Saiful Hidayat pastikan MPR tak akan mengubah pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan presiden.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ketua Badan Pengkajian: MPR Tak Akan Utak-atik Pasal 7 Tentang Masa Jabatan Presiden
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Djarot Saiful Hidayat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Djarot Saiful Hidayat mengkritisi wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode.

Djarot memastikan MPR tak akan mengubah pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan presiden.

"Tidak pernah pasal 7 diutak atik, kan itu masa jabatan presiden, tak pernah diutak-atik, kita tak akan (mengubahnya)," kata Djarot saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Pengamat Sebut Membatasi Jabatan Presiden Mencegah Hal Negatif, Ini Penjelasannya

Baca juga: Presiden 3 Periode Disebut Cegah Polarisasi, Jokowi-Prabowo Diimbau Tak Ikut Kontestasi Pilpres Lagi

Djarot mengatakan, pembahasan yang ada di internal MPR adalah mengenai amendemen terbatas yaitu menghadirkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).

PPHN tersebut dibutuhkan agar pembangunan arah bangsa ke depannya jelas dan berkesinambungan.

Djarot optimistis amendemen terbatas tersebut akan rampung di MPR periode 2019-2024 ini.

Baca juga: Sekelumit Kisah Awak Bus Sekolah Bantu Evakuasi Pasien Covid-19: Dehidrasi Hingga Kekurangan Oksigen

Baca juga: RSUD Bekasi dan Cibinong Bangun Tenda Darurat, RSUD Bogor Sulap Gudang Jadi Tempat Isolasi

"Mereka semua (fraksi-fraksi di MPR).mengatakan bahwa PPHN memang harus ada sehingga arah bangsa kita ini jelas roadmap-nya dan berkesinambungan," ucap politikus PDI Perjuangan itu.

Berita Rekomendasi

"Kita masih optimis jangan hanya rekomendasi, masa selama 10 tahun (MPR memberikan) rekomendasi terus," pungkas Djarot.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas