Komisi XI DPR RI Sebut Utang Indonesia dalam Taraf Mengkhawatirkan
Komisi XI DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Negara (PPN)/Ketua Bappenas, Rabu (23/6/2021).
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
Selain catatan diatas, Anis juga mengingatkan kekhawatiran BPK RI yang menyatakan meningkatnya utang pemerintah karena pandemi covid-19, sangat berbahaya.
Dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (22/6) BPK menyampaikan kekhawatirannya pemerintah tidak mampu membayar utang dan bunga utang, mengingat beberapa indikator yang cukup mengkhawatirkan.
Indikator pertama, tren pertumbuhan utang yang sangat jauh dibandingkan dengan pertumbuhan PDB dan indicator kedua rasio debt service Indonesia terhadap penerimaan sebesar 46,77, melampaui rekomendasi IMF sebesar 25-35%. Rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan yang mencapai 19,06% juga melampaui saran IDR sebesar 4,6-6,8% dan rekomendasi IMF sebesar 7-10%.
Dalam rapat ini, Anis meminta penjelasan lebih lanjut mengenai sumber pinjaman luar negeri baik dari bilateral maupun multilateral termasuk pinjaman dari negara lain.
Dia juga mengingatkan agar pemerintah lebih cermat dalam mengelola utang dan menentukan sumber pinjaman. Berdasar penjelasan Menteri PPN/Kepala Bappenas yang menyebutkan pinjaman luar negeri relatif memiliki bunga rendah, maka Anis menyarankan solusi berikut.
“Jika pinjaman luar negeri memiliki bunga yang rendah, seharusnya pemerintah tidak perlu menambah hutang lewat SBN. Sehingga kita perlu tahu seberapa rendah bunga yang dimaksud,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.