Pansus Bentuk Panja Revisi UU Otonomi Khusus Papua
Panitia Khusus (Pansus) revisi UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) pembaha
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) revisi UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) pembahasan Revisi UU Otsus Papua.
Hal itu diputuskan dalam rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharif Hiariej dan jajaran dari Kementerian Keuangan, yang mengagendakan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Otsus Papua, Kamis (24/6/2021).
"Kita sepakat bentuk panja dan kita hadirkan seluruh kementerian teknis untuk terlibat dalam proses pembahasan ini," kata Ketua Pansus Revisi Otsus Papua Komarudin Watubun kepada Tribunnews.
Komarudin menyebut, bahwa masih banyak permasalahan di Papua meski UU Otsus telah berjalan kurang lebih 20 tahun.
Satu diantaranya, Komarudin menyoroti tumpang tindih pemberlakuan aturan di Papua.
Baca juga: DPR Papua Minta Revisi Otsus Harus Menjawab Aspirasi Masyarakat Papua
"Tumpang tindih pemberlakuan peraturan di sana namun di satu sisi ada Otsus berlaku. Tapi menteri-menteri sektoral ini dia de gan berbagai aturannya membuat Otsus itu tidak jalan maksimal," ucap politikus PDI Perjuangan itu.
"Karena benturan antara peraturan khusus dangn aturan-aturan sektoral, seperti infrastruktur, menteri suka-suka saja turun tanpa melibatkan pemerintah daerah dalam perencanaannya," imbuhnya.
Oleh karena itu, Pansus DPR dengan pemerintah sepakat untuk menghadirkan hampir semua kementerian, saat pembahasan RUU Otsus Papua di Panja nanti.
"Diharapkan dengan keterlibatan berbagai menteri revusi kali ini bisa menjawab persoalan rakyat di Papua yang selama 20 tahun Otsus jalan antara dan tiada itu," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.