Pemerintah Berharap Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Pemerintah berharap revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masuk Prolegnas Prioritas 2021.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berharap revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masuk Prolegnas Prioritas 2021.
Terkait hal itu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD telah mengirimkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan peraturan perundang-undangan dengan DPR RI.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Pelaksana Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eelektronik (UU ITE) Sugeng Purnomo.
Diharapkan, kata Sugeng, Yasonna bisa membahas dengan DPR terkait peluang revisi UU ITE masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 di DPR.
"Pak Menko Polhukam sudah mengirimkan surat kepada Pak Menkumham, karena memang ini tentu prosesnya melalui pak Menkumham sebagai wakil pemerintah di dalam pembahasan peraturan perundang-undangan dan diharapkan di dalam pembahasan, katakanlah perubahan dari prolegnas prioritas 2021, ini bisa menjadi bahasan, apakah nanti ini bisa menjadi prioritas 2021 atau tidak," kata Sugeng saat konferensi pers secara virtual, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Pedoman Implementasi UU ITE Harus Jadi Rujukan Penyidikan dan Penuntutan Perkara ITE
Sugeng mengatakan sebelum mengirim surat, Mahfud MD dan Yasonna juga telah melakukan pembicaraan terkait hal tersebut.
"Jadi pak Menkumham sudah paham ini, jadi nanti tinggal kapan dilakukan pembahasan tentang perubahan atau revisi dari prolegnas prioritas 2021, tentu antara pemerintah dalam hal ini Pak Menkumham dalam hal ini yang mewakili pemerintah dengan Baleg DPR," kata Sugeng.
Isi Lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE
Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G Plate menandatangani Surat Keputusan Bersama Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2021).
Penandatanganan SKB tersebut turut disaksikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Dalam SKB tersebut terdapat lampiran yang berisi penjelasan mengenai pedoman implementasi terhadap sejumlah pasal yang sebelumnya dinilai multitafsir atau "karet" oleh sebagian kalangan masyarakat.
Berikut ini isi lampiran dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam RI pada Rabu (23/6/2021).
a. Pasal 27 ayat (1)