Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL Sidang Vonis Swab Rizieq Shihab Digelar Hari Ini | Pecah Rekor Kasus Covid-19

Berita populer nasional Tribunnews. Sidang vonis swab kasus Rizieq Shihab akan digelar hari ini hingga pecah rekor kasus harian Covid-19.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in POPULER NASIONAL Sidang Vonis Swab Rizieq Shihab Digelar Hari Ini | Pecah Rekor Kasus Covid-19
Rizki Sandi Saputra/Tribunnews.com
Muhammad Rizieq Shihab (kanan) dan Hanif Alatas (kiri), dalam sidang lanjutan perkara hasil swab tes palsu RS UMMI, beragendakan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (3/6/2021). 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan usulan anggaran untuk pembayaran selisih tunjangan kinerja (tukin) guru dan dosen binaan Kementerian Agama yang terutang sejak 2015 hingga 2018 sudah disetujui Pemerintah.

"Alhamdulillah, usulan Kemenag terkait anggaran selisih tukin yang terutang dari 2015 sampai 2018 sudah disetujui," terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa (22/6/2021).

Yaqut mengungkapkan total anggaran untuk tukin guru dan dosen mencapai lebih dari Rp 2 triliun.

Penyelesaian pembayaran selisih tukin guru dan dosen terhutang 2015-2018 ini, kata Menag, diperuntukkan bagi 95.930 tenaga pendidik, terdiri atas 85.820 guru dan 10.100 dosen.

Mereka tersebar pada 2.455 satuan kerja, meliputi: Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, serta Madrasah Tsanawiyah (MTsN), dan Madrasah Aliyah (MA).

Baca selengkapnya >>>

3. Pecah Rekor Kasus Harian Covid-19

Pasien terkonfirmasi Covid-19 bersiap menjalani perawatan di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Kemayoran, dengan menggunakan bus sekolah dan ambulans dari Puskesmas Menteng, Jalan Pegangsaan Barat, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2021). Sebanyak 40 orang pasien terkonfirmasi Covid-19 dari Kecamatan Menteng menjalani perawatan di Wisma Atlet. Warta Kota/Henry Lopulalan
Pasien terkonfirmasi Covid-19 bersiap menjalani perawatan di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Kemayoran, dengan menggunakan bus sekolah dan ambulans dari Puskesmas Menteng, Jalan Pegangsaan Barat, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2021). Sebanyak 40 orang pasien terkonfirmasi Covid-19 dari Kecamatan Menteng menjalani perawatan di Wisma Atlet. Warta Kota/Henry Lopulalan (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Berita Rekomendasi

Lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia masih terus berlanjut.

Setelah sempat mengalami penurunan kasus pada Januari-April 2021, kini jumlah kasus kembali melonjak.

Hari ini, Indonesia mencatat rekor pertambahan kasus terbesar yakni tembus 15.308 kasus.

Baca juga: Lebih Cepat Menular, 90 Persen Kasus Covid-19 di Uni Eropa Akibat Varian Delta Pada Agustus Nanti

Baca juga: Dari Sini Awalnya Ivermectin, Obat Cacing Diklaim Bisa Terapi Covid-19, Layakkah Diproduksi Massal?

Angka pertambahan kasus hari ini adalah jumlah pertambahan harian terbanyak sejak pandemi melanda Indonesia, terhitung sejak Maret 2020.

Sebelumnya, rekor kasus tertinggi terjadi pada 21 Juni 2021 lalu dengan penambahan 14.536 kasus.

Baca selengkapnya >>>

4. ICW Pertanyakan Sikap Jampidsus Ali Mukartono

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas