Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ridwan Kamil Minta Wisatawan Tak Datangi Kota/Kabupaten Bandung Selama Sepekan ke Depan 

Emil juga meminta warga di dua wilayah tersebut untuk mengoptimalkan kegiatan di dalam rumah dan mengurangi kegiatan sekunder, apalagi tersier.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ridwan Kamil Minta Wisatawan Tak Datangi Kota/Kabupaten Bandung Selama Sepekan ke Depan 
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ridwan Kamil - Gubernur Jawa Barat 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil minta Wisatawan atau warga lainnya tidak datang ke Kota dan Kabupaten Bandung selama sepekan ke depan mengingat ke dua wilayah tersebut masuk ke dalam zona merah Covid-19. 

Hal itu disampaikan pria yang karib disapa Emil  dalam akun instagramnya @ridwankamil, Kamis, (24/6/2021).

"Per tanggal 24 Juni 2021, di minggu ini zona merah Jawa Barat adalah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung. Wisatawan dan tamu yang kegiatannya tidak esensial dimohon untuk tidak mendatangi wilayah ini sampai 7 hari kedepan," katanya.

Emil juga meminta warga di dua wilayah tersebut untuk mengoptimalkan kegiatan di dalam rumah dan mengurangi kegiatan sekunder, apalagi tersier.

Baca juga: Sepekan Nakes Bandung Terpapar Covid-19 Tambah 13, Kini Total 225 Positif, 3 di Antaranya Meninggal

"Kepada aparat setempat mohon terus mengedukasi prokes dan menindak sesuai prosedur dan persuasif terkait prokes 5M," katanya.

Untuk 25 daerah lainnya di Jawa Barat, Emil meminta untuk tetap siaga. Satgas, Bupati, atau Wali kota terus berupaya agar tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate turun.

BERITA REKOMENDASI

"25 wilayah lainnya tetap siaga, dan terus berupaya untuk menurunkan BOR RS Covid dengan menguatkan PPKM mikro dan isolasi non rumah sakit," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas