Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Vonis Rizieq Shihab Digelar Hari Ini: Dituntut 6 Tahun Penjara, Simpatisan Diminta Tak Hadir

Muhammad Rizieq Shihab akan menjalani sidang beragendakan vonis atau putusan terkait perkara hasil swab test di RS Ummi Bogor.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Sidang Vonis Rizieq Shihab Digelar Hari Ini: Dituntut 6 Tahun Penjara, Simpatisan Diminta Tak Hadir
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Rizieq Shihab bersama Muhammad Hanif Alattas dan Andi Tatat dalam sidang pembacaan Duplik, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021). Sidang putusan digelar hari ini, Kamis (24/6/2021) 

TRIBUNNEWS.COM - Muhammad Rizieq Shihab akan menjalani sidang beragendakan vonis atau putusan terkait perkara hasil swab test di RS Ummi Bogor.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Kamis (24/6/2021).

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, menyampaikan sidang akan disiarkan secara langsung melalui YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Putusan untuk perkara nomor 223, 224 dan, dan 225."

"Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB dan disiarkan live streaming lewat akun YouTube PN Jaktim," ujarnya, Kamis, seperti diberitakan TribunJakarta.com.

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Harap Majelis Hakim Tidak Zalim dan Membebaskan Murni para Terdakwa

Adapun perkara nomor 223 merupakan berkas untuk terdakwa Dirut RS Ummi Bogor, dr. Andi Tatat.

Kemudian, nomor 224 berkas untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, berkas nomor 225 berkas untuk Rizieq Shihab.

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat dalam sidang pembacaan Duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat dalam sidang pembacaan Duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021). (Rizki Sandi Saputra)

Ketiga terdakwa disangkakan melakukan tindak pidana pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Mereka bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan Rizieq Shihab dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, pernyataan Rizieq sehat merupakan pemberitahuan bohong karena hasil tes swab PCR terkonfirmasi Covid-19.

Baca juga: Sidang Vonis Rizieq Shihab Digelar Hari Ini, Sempat Sebut 11 Tokoh, Jenderal hingga Terpidana

Tuntutan Jaksa


Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara terkait kasus swab test RS Ummi Bogor.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas