Sidang Vonis Rizieq Shihab Digelar Hari Ini: Dituntut 6 Tahun Penjara, Simpatisan Diminta Tak Hadir
Muhammad Rizieq Shihab akan menjalani sidang beragendakan vonis atau putusan terkait perkara hasil swab test di RS Ummi Bogor.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa.
Selanjutnya, untuk terdakwa Muhammad Hanif Alattas, jaksa menuntutnya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Sementara itu, untuk terdakwa Direktur Utama RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat, jaksa menuntut dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Polisi Minta Simpatisan Tak Hadir
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan meminta simpatisan Rizieq Shihab tak datang langsung ke PN Jakarta Timur untuk menyaksikan sidang.
Upaya itu dilakukan sebagai langkah meminimalisir potensi terjadinya kerumuman massa.
Mengingat, angka kasus Covid-19 tengah melonjak khususnya di DKI Jakarta.
"Kami hanya mengimbau supaya dalam situasi Covid-19 yang sedang tinggi, tetap memperhatikan protokol kesehatan dan tidak berkerumun," kata Erwin, Rabu (23/6/2021), diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Soal Ajakan Hadir di PN Jakarta Timur, Kuasa Hukum Rizieq Mengaku Tak Tahu Menahu
Kata Kuasa Hukum
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar berharap agar majelis hakim dapat berlaku adil dalam memberikan keputusan.
"Kami berdoa agar majelis hakim dilembutkan hatinya, dimudahkan urusannya, serta diberikan petunjuk untuk memutuskan tidak zalim pada para terdakwa. Itu doa dan harapan kami," kata Aziz, Kamis (24/6/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.
Menurut Aziz, semua terdakwa tidak bersalah dalam perkara hasil swab test ini.
Namun, pihaknya akan mendengarkan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim terkait sidang putusan.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra) (TribunJakarta.com/Bima Putra)