Hasil TWK Belum Diberikan, Pegawai KPK Minta Sekjen Tak Ikuti Keinginan Pribadi Pimpinan
Hotman Tambunan meminta Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa memberikan data dan informasi hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hotman Tambunan, meminta Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa memberikan data dan informasi hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Hotman melakukan permintaan ini kepada Sekjen KPK, karena permintaan datanya kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK, tidak dipenuhi.
“Sampai hari ini telah melebihi waktu 7 hari kerja sejak pemberitahuan PPID pada tanggal 11 Juni 2021, kami belum mendapatkan data dan informasi tersebut atau setidaknya belum mendapatkan informasi bahwa data dan informasi tersebut sedang dikirimkan,” kata Hotman lewat keterangan tertulis, Jumat (25/6/2021).
Baca juga: ICW Ungkap 2 Penyebab Maraknya Pelaporan Kode Etik di KPK
Padahal, kata dia, sesuai aturan perundangan yang berlaku, permintaan atas hasil asesmen TWK diberikan pada 23 Juni 2021.
“Maka, mengacu kepada pasal 35 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, kami meminta Sekjen, untuk bertanggung jawab dan menyerahkan hasil asesmen TWK kepada pegawai,” jelas Hotman.
Menurut Hotman, penting bagi pegawai untuk mengetahui hasil tesnya masing-masing.
Dengan mengetahui hasil tesnya, maka pegawai bisa menjadikan hasil tersebut sebagai bahan untuk menindaklanjuti keputusan dan tindakan yang telah diambil oleh pimpinan.
Baca juga: KPK Usut Aliran Uang ke Bupati Nonaktif Bandung Barat Aa Umbara
Sekretaris Jenderal, kata Hotman, adalah penanggung jawab tertinggi tentang manajemen kepegawaian di KPK atas amanat presiden.
Sehingga sudah sepatutnya mengelola kepegawaian sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
Sebab, pada akhirnya nanti masalah kepegawaian karena TWK ini akan bermuara di presiden.
“Jangan sampai nanti ada aduan di meja Presiden di mana Sekjen sebagai pejabat P2K malah melakukan perbuatan melawan hukum, hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan adalah mutlak milik pegawai yang bersangkutan. Dan sudah kebiasaan di KPK bahwa laporan hasil asesmen selalu diberikan kepada pegawai bahkan diberikan feedback pada pegawai berdasarkan hasil asesmen tersebut. Kenapa hasil asesmen TWK ini malah disembunyikan?” ia heran.
Baca juga: Fakta Covid-19 Mengganas di Bekasi: Sempat Ada Penumpukan Jenazah, Gali Makam Pakai Alat Berat
Menurutnya, data hasil asesmen bukanlah data rahasia bagi peserta karena data tersebut bukanlah hasil intelijen sebagaimana disebutkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Data asesmen bukan juga data yang dikecualikan bagi peserta sebagaimana UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hotman mempertanyakan sikap Sekjen KPK yang sepertinya saat ini sudah tidak lagi menaati peraturan perundang-undangan.
Satu di antara aturan yang harus diikuti adalah adalah Transparansi sebagaimana pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019.
“Bekerjalah dan bertugaslah dengan tetap menjaga integritas dan mengikuti hati nurani untuk memberantas korupsi, bukan malah mengikuti keinginan pribadi pimpinan yang diduga sewenang-wenang,” tegas Hotman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.