Legislator Demokrat Minta Penerapan PPKM Mikro Harus Perhatikan Sektor Usaha dan Jasa
Demokrat ingatkan penerapan PPKM Mikro harus disertai dengan perhatian dan perlindungan pada masyarakat, utamanya yang bergerak di usaha dan jasa.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Anwar Hafid mendukung penuh kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Namun, Anwar mengingatkan aturan tersebut harus disertai dengan perhatian dan perlindungan kepada masyarakat, utamanya yang bergerak di bidang usaha dan jasa.
"Misalnya, bagi jasa restoran, kantor dan pedagang pasar untuk mendapatkan santunan dan bantuan bukan sekedar kebijakan penutupan. Agar masyarakat benar-benar merasakan perlindungan. Termasuk persoalan dukungan bagi dunia usaha," katanya kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).
Baca juga: Permintaan Isi Ulang Gas Oksigen untuk Covid-19 Meningkat, Kemenperin Jamin Tak Ada Kelangkaan
Anwar menjelaskan, PPKM Mikro terbagi menjadi dua zona, yakni zona merah dan zona hijau.
Dalam intruksi Mendagri itu, aktivitas untuk area publik di wilayah zona hijau hanya dibolehkan 25 persen, dan zona merah ditutup sementara.
"Peraturan Mendagri tersebut juga mesti mengoptimalkan pos komando (posko) penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan," ujarnya.
Baca juga: Ungkap Penembakan Dekat Rumah Dinas Kepala BIN: 2 Selongsong Peluru, CCTV dan 6 Saksi Diperiksa
Anwar berharap masyarakat di zona merah harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Selain itu, pemerintah pusat juga harus memberikan perhatian serius bagi daerah-daerah yang akan menerapkan PPKM Mikro.
"Perlu pula pemerintah pusat dan daerah mesti berpikir untuk memberikan dukungan bagi daerah yang akan menerapkan PPKM Mikro instruksi Mendagri tersebut," pungkasnya.