Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PBB Desak Israel Segera Hentikan Pembangunan Permukiman Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur

PBB menuduh Israel secara terang-terangan dan nyata melanggar hukum internasional dengan memperluas permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PBB Desak Israel Segera Hentikan Pembangunan Permukiman Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur
SAID KHATIB / AFP
Anak-anak Palestina bersepeda melewati konvoi buldoser yang disediakan oleh Mesir tiba di sisi Palestina dari perbatasan Rafah yang melintasi antara Mesir dan kantong Jalur Gaza Palestina pada 4 Juni 2021. Mesir mengirim konvoi bantuan ke tetangga Gaza dengan penggali, truk, dan derek ke "mempersiapkan tanah untuk rekonstruksi" kantong Palestina menyusul gencatan senjata antara penguasa Islam Hamas dan Israel yang mengakhiri 11 hari pertempuran mematikan. Penyeberangan Rafah yang dijaga ketat di Mesir adalah satu-satunya jalur Jalur Gaza ke dunia luar yang tidak dikendalikan oleh Israel. Sisi telah menjanjikan $500 juta untuk membantu upaya rekonstruksi di Gaza yang berpenduduk padat, rumah bagi sekitar dua juta orang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, YERUSALEM - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menuduh Israel secara terang-terangan dan nyata melanggar hukum internasional dengan memperluas permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, Kamis (24/6/2021) waktu setempat.

Seperti dilansir dari Arab News, Jumat (25/6/2021), PBB menilai permukiman itu ilegal dan mendesak pemerintah baru Israel untuk segera menghentikannya.

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres dan utusan Mideast PBB Tor Wennesland melaporkan implementasi resolusi Dewan Keamanan 2016 yang menyatakan pembangunan pemukiman itu tidak memiliki "validitas hukum."

Karena itu, PBB menuntut penghentian ekspansi Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Wennesland mengatakan dalam sebuah pengarahan kepada dewan, dalam laporan 12 halaman, bahwa dia merasa sangat terganggu dengan persetujuan Israel atas rencana untuk menambahkan 540 unit perumahan ke pemukiman Har Homa di Yerusalem timur serta pembentukan pos-pos pemukiman.

Dia mengatakan pembangunan tersebut ilegal.

Baca juga: Pemukim Israel Enggan Tinggalkan Permukiman Ilegal di Tepi Barat

BERITA TERKAIT

"Saya sekali lagi menggarisbawahi, bahwa permukiman Israel merupakan pelanggaran yang sangat penting terhadap resolusi PBB dan hukum internasional," kata utusan PBB itu.

"Itu adalah hambatan utama untuk pencapaian solusi dua negara dan perdamaian yang adil, abadi dan komprehensif," lanjut dia.

Namun Israel membantah permukimannya ilegal.

Baik Guterres dan Wennesland juga menyerukan kepada otoritas Israel untuk mengakhiri pembongkaran rumah-rumah Palestina dan properti lainnya dan perpindahan warga Palestina.

Guterres dan Wennesland Israel untuk menyetujui rencana yang akan memungkinkan komunitas ini untuk membangun secara legal dan memenuhi kebutuhan pembangunan mereka.

Baca juga: PBB: Israel Langgar Hukum Internasional Karena Ekspansi Ilegal di Tepi Barat dan Yerusalem Timur

Resolusi Desember 2016, pada minggu-minggu terakhir pemerintahan Obama, juga menyerukan langkah-langkah segera untuk mencegah semua tindakan kekerasan terhadap warga sipil dan mendesak Israel dan Palestina untuk melakukan pengekangan dan menahan diri dari tindakan provokatif, hasutan dan retorika inflamasi.

Sekjen PBB juga menyerukan kepada semua pihak untuk memulai negosiasi tentang masalah status akhir dan mendesak upaya diplomatik internasional dan regional yang diintensifkan untuk membantu mengakhiri konflik Israel-Palestina yang telah berusia puluhan tahun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas