Rekomendasi Khusus Pengurusan Jatah Kuota Rokok di BP Bintan Diselisik KPK
Penyidik KPK berusaha menyelisik rekomendasi khusus pengurusan jatah kuota rokok yang diberikan pihak-pihak terkait perkara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan tahun 2016-2018, Kamis (24/6/2021).
Mereka yang diperiksa penyidik lembaga antirasuah yaitu dua pihak unsur swasta, Hartono dan Arjab.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan penyidik berusaha menyelisik rekomendasi khusus pengurusan jatah kuota rokok yang diberikan pihak-pihak terkait perkara.
"Hartono (swasta) dan Arjab (swasta), dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya dugaan pengurusan jatah kuota rokok yang di rekomendasikan khusus oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ungkap Ali dalam keterangannya, Jumat (25/6/2021).
Baca juga: KPK Usut Aliran Uang ke Bupati Nonaktif Bandung Barat Aa Umbara
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah mencegah dua orang yang diduga berperan penting bepergian ke luar negeri.
Keduanya dicegah ke luar negeri selama 6 bulan setelah KPK bersurat ke Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tertanggal 22 Februari 2021.
"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kumham RI terhadap 2 orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (9/4/2021).
"Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan sejak tanggal 22 Februari 2021," imbuhnya.
Baca juga: Jadi Penadah Rokok Hasil Curian, Pria Paruh Baya di Inhil Riau Dijebloskan ke Penjara
Tetapi, Ali tak mengungkapkan indentitas dua orang yang dicegah itu secara rinci.
Hanya saja, mereka diduga memiliki peran penting terkait skandal korupsi ini.
Maka dari itu, kata Ali, KPK mencegah ke luar negeri dalam rangka kepentingan pemeriksaan.
Hal ini dilakukan agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tidak sedang berada di luar negeri.
"Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir," kata Ali.
Baca juga: KPK Rampungkan Berkas Penyidikan Gubernur Nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018.