Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Targetkan 1 Juta Dosis Per Hari, Pemerintah Permudah Syarat Vaksin Covid-19, Cukup Siapkan KTP

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mempermudah masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 hanya dengan datang membawa KTP saja

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Targetkan 1 Juta Dosis Per Hari, Pemerintah Permudah Syarat Vaksin Covid-19, Cukup Siapkan KTP
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin Covid-19 pada warga saat vaksinasi Covid-19 keliling Polda Metro Jaya di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2021) malam. Polda Metro Jaya menggelar vaksinasi Covid-19 keliling di kawasan titik pembatasan mobilitas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro guna mempercepat target pemerintah menjalankan program vaksinasi Covid-19. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mempermudah masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 hanya dengan datang membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja.

Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah mempersyaratkan surat domisili dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Hal ini dilakukan pemerintah guna mengejar target program satu juta dosis suntikan vaksin dalam sehari.

Perubahan aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 yang diterbitkan Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Maxi Rein Rondonuwu, pada Kamis (24/6/2021).

Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes."

"Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” bunyi isi Surat Edaran yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (26/6/2021).

Baca juga: 2,84 Miliar Lebih Dosis Vaksin Covid-19 Sudah Diberikan di Seluruh Dunia

Baca juga: Menko PMK Minta Produksi Vaksin Nasional Dipercepat

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Berita Rekomendasi

Sejalan dengan itu, Kemenkes akan terus berupaya menjamin penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19.

Tentunya dengan vaksin yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi, dan keamanan.

Semua pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat mempercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan kelompok bisa segera tercapai.

Sementara itu, percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

Baca juga: 282 Balita di Jakarta Positif Covid-19, Kemenkes Ungkap Faktor Meningkatnya Kasus Corona pada Anak

Seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes, serta peran aktif dunia usaha.

Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk itu, pemerintah meminta vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap terminnya dapat dimanfaatkan dengan baik.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas