Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi III DPR Geram Terpidana Kasus Sabu 402 Kilogram Lolos Dari Hukuman Mati

Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris padjalangi geram dengan amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung meringankan enam terpidana kasus narkoba

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anggota Komisi III DPR Geram Terpidana Kasus Sabu 402 Kilogram Lolos Dari Hukuman Mati
Tribun Timur/Sanovra JR
Ilustrasi narkoba. Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi geram terpidana kasus sabu 402 kilogram lolos dari hukuman mati. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi geram dengan amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung meringankan enam terpidana kasus narkoba jaringan internasional yang membawa 402 kg sabu.

Enam terpidana tersebut bebas dari jeratan hukuman mati.




Diketahui, putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Cibadak para terpidana jaringan narkoba telah divonis hukuman mati.

"Saya mempertanyakan dasar dan logika amar putusan hakim pengadilan tinggi bandung dalam meringankan terpidana narkoba tersebut, patut dipertanyakan ada apa ini. Jaringan narkoba internasional ini bekerja secara profesional dan berencana merusak generasi bangsa indonesia, qo malah diringankan putusannya,ada yang aneh dalam hal ini," kata Andi Rio kepada Tribunnews.com, Minggu (27/6/2021).

Politikus Partai Golkar itu meminta agar ada upaya para jaksa penuntut umum dapat melakukan banding dalam amar putusan pengadilan tinggi bandung yang meringankan para terpidana narkoba bebas dari jeratan hukuman mati.

Baca juga: Puan Maharani Minta Perang Melawan Narkoba Tak Dikendurkan Meski Ada Pandemi

Menurutnya hal ini menjadi bukti bahwa penerapan hukum pidana narkotika di Indonesia masih lemah dan mudah di mainkan.

BERITA TERKAIT

"Tentunya putusan ini melukai perasaan masyarakat luas, meskipun hakim adalah wakil tuhan di bumi ini dalam memutus sebuah perkara dan memiliki independensi dalam memutus, namun harus di dasarkan pada hati nurani yang logik, rasio dan fakta yang ada," ujarnya.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI itu mengharapkan agar peristiwa ini tidak terulang kembali dikemudian hari dalam kasus narkoba di ranah pengadilan.

Baca juga: Gara-gara Kecanduan Narkoba, Supervisor Ini Nekat Jual Mobil dan Laptop Milik Perusahaan

Mengingat narkoba merupakan musuh negara dan musuh kita bersama, dimana narkoba dapat merusak generasi bangsa kedepan dan telah masuk ke segala penjuru lapisan masyarakat akhir akhir ini.

"Semoga ini yang terakhir, kita harus buktikan bahwa tidak ada tempat bagi para pengedar narkoba di bangsa indonesia, jangan sampai putusan ringan ini menjadi surga dan pintu masuk para pengedar narkoba untuk masuk kembali ke Indonesia," ujarnya.

"Mari kita perangi narkoba dengan memberikan hukuman yang seberat beratnya, agar dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pengedar dan pengguna narkoba," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas