Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perludem Sebut Pandemi Covid-19 Tak Bisa Jadi Alasan Tambah Masa Jabatan Presiden Jadi Tiga Periode

Pandemi Covid-19 dinilai tak bisa menjadi alasan untuk memperpanjang atau menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Perludem Sebut Pandemi Covid-19 Tak Bisa Jadi Alasan Tambah Masa Jabatan Presiden Jadi Tiga Periode
Tribunnews.com/ Srihandriatmo Malau
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 dinilai tak bisa menjadi alasan untuk memperpanjang atau menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Agustyati.

Khoirunnisa justru balik mempertanyakan kualitas kinerja penanganan pandemi Covid-19 sampai harus menambah masa jabatan Presiden.

“Masyarakat awam kemudian justru bertanya apakah kita membutuhkan waktu yang cukup lama untuk bisa mengendalikan pandemi ini, sehingga masa jabatannya harus diperpanjang?” kat Khoirunnisa dalam diskusi daring bertajuk Keadilan Pemilu Ambang Batas Calon dan Pembatasan Masa Jabatan Presiden, seperti disiarkan di Channel Youtube PUSaKO FHUA, Minggu (27/6/2021).

Ada pula usulan yang menyebut masa jabatan presiden ditambah tiga tahun dari yang seharusnya berakhir pada 2024.

Baca juga: Wacana Presiden 3 Periode, Perludem Ingatkan Amanat Reformasi 98

“Sekarang tahun 2021, seharusnya selesai di 2024, lalu kalau diperpanjang lagi tiga tahun. Artinya kan enam tahun lagi. Apakah artinya butuh enam tahun lagi untuk bisa menyelesaikan pandemi ini?” ujarnya.

Berita Rekomendasi

“Padahal di masyarakat menginginkan pandemi ini bisa ditangani dalam waktu yang cukup singkat, karena masyarakat sudah cukup berat hidupnya dalam situasi seperti ini,” jelasnya.

Karena itu, gagasan penambahan masa jabatan presiden itu perlu ditolak.

Selain itu, dia menegaskan penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode bertentangan dengan amanat reformasi.

“Gagasan ini perlu ditolak karena bertentangan dengan amanat reformasi,” ujarnya.

Baca juga: Wacana Presiden 3 Periode, Pakar Hukum Singgung Oligarki Elite Politik Ingin Mengamankan Kekuasaan

Khoirunnisa mengingatkan semangat reformasi 1998 atas pemerintahan Orde Baru adalah membatasi masa jabatan presiden.

Pembatasan masa jabatan presiden ini ditujukan agar tidak kembali terjerumus ke pemerintahan absolut atau otoriter.

“Pada saat itu, saya rasa, ketika pembahasan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pun, juga tidak ada menolak gagasan masa jabatan presiden yang hanya dua periode ini,” jelas Khoirunnisa.

Baca juga: Wacanakan Presiden 3 Periode, Qodari Ngaku Diserang Demokrat dan PKS hingga Rocky Gerung

Pembatasan masa jabatan presiden hanya dua periode, kata dia, ditujukan agar tidak mengulang kisah pada Orde Baru, yakni Presiden tidak terbatas masa jabatan dan kekuasaannya.

“Kepala negara itu juga manusia. Kekuasaan itu membuat terlena dan nyaman, sehingga bikin orang ingin terus berada dalam posisi itu. Justru itulah harus dibatasi,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas