Kemendikbudristek: Penerapan PTM Terbatas Harus Sesuai Kondisi Daerah
Penyelenggaraan PTM Terbatas wajib memenuhi daftar periksa sesuai SKB 4 Menteri dan memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih mengingatkan bahwa penyelenggaraan PTM Terbatas wajib memenuhi daftar periksa sesuai SKB 4 Menteri dan memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 tahun 2021.
Bagi daerah yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, maka pembelajaran dilakukan dari rumah atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"PTM Terbatas di sekolah juga harus melihat kondisi daerah. Salah satu syarat pentingnya adalah apabila daerah dalam zona merah dan memberlakukan PPKM Mikro, maka PTM Terbatas tidak bisa dilaksanakan," ujar Sri Wahyuningsih melalui keterangan tertulis, Senin (28/6/2021).
Baca juga: Kemendikbudristek Minta Komite Sekolah Sosialisasikan PTM Terbatas ke Orang Tua
Menurut Sri, Wahyuningsih sekolah juga wajib memenuhi daftar periksa yang ditetapkan dalam SKB 4 Menteri.
Penerapan protokol kesehatan yang ketat wajib dilakukan selama PTM terbatas.
"Sekolah memenuhi daftar periksa yang memang diwajibkan. Yang tidak kalah pentingnya, sekolah harus mempersiapkan Satgas Covid-19 level sekolah," ucap Sri Wahyuningsih.
Baca juga: FSGI: Penerapan PTM Terbatas Tidak Boleh Gegabah
Seperti diketahui, Pemerintah telah memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut seluruhnya divaksin.
"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).
Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.