Ketua Banggar DPR: Utang Pemerintah Meningkat, Tidak Perlu Panik
Meningkatnya utang pemerintah tidak perlu direspon secara berlebihan apalagi panik karena masih dalam posisi aman.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Theresia Felisiani
Dengan demikian, sebagai lembaga tinggi negara yang kedudukannya diatur kuat oleh UUD 1945 dan UU No 6 tahun 2006 maka segala tugas dan fungsi serta tindakannya harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan produk turunannya.
“Bila ada pertimbangan lain diluar UU maka bukanlah yang utama dan bukan menjadi acuan BPK menyatakan pendapat untuk dijadikan landasan dalam menilai kinerja subyek pemeriksaan,” terangnya.
Baca juga: Jokowi Bersyukur Pemerintah Dapat Opini WTP dari BPK di Tengah Pandemi Covid-19
BPK jelasnya akan lebih bijak bila menemukan berbagai praktik internasional yang baik dalam tata kelola utang pemerintah.
“Lebih bijak bila BPK menjadikannya sebagai rekomendasi tambahan yang sifatnya saran kepada pemerintah. Sebab yang utama dari rekomendasi BPK yang bersifat mengikat adalah ketentuan perundang-undangan,” sarannya.
Ketua DPP PDI Perjuangan ini mengatakan profil utang pemerintah dengan mengacu data dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Kemenkeu menunjukkan resiko valas yang menunjukkan tren penurunan.
Dari total utang pemerintah pada tahun 2019 sebesar Rp 4.778 triliun, sebesar Rp 1.808,9 triliun (37,8%) dalam bentuk valas.
Pada tahun 2020 porsi valas naik ke level Rp 2.037 triliun (33,5%) dari total utang Rp 6.074,6 triliun.
Kondisi ini ini masih dalam koridor Keputusan Menteri Keuangan No 17/KMK.08/2020 yang menetapkan porsi utang pemerintah dalam komposisi valas maksimal 41%.
Baca juga: Legislator Gerindra : Temuan BPK Perlu Ditindaklanjuti untuk Pembenahan Penyaluran BPUM
Demikian juga Rata-Rata Tertimbang Jatuh Tempo atau Average Time to Maturity (ATM) utang pemerintah menunjukkan tren penurunan.
Setidaknya pada rentang 2016-2020 ATM menunjukan angka dibawah 9 tahun.
Posisi ini menunjukkan indikator manajemen utang terkelola dengan baik.
ATM utang pemerintah pada tahun 2016 diangka 9.1, tahun 2017 diangka 8.7 tahun, 2018 diangka 8.4 tahun, 2019 diangka 8.5 tahun dan 2020 diangka 8.8 tahun.
Data ini menjelaskan manajemen penerbitan, penjualan, dan jatuh tempo utang pemerintah dijalankan dengan tata kelola yang baik.
Bahkan untuk mengurangi ketergantungan terhadap pembiayaan dari utang, pemerintah telah menempuh langkah kreatif menggunakan berbagai strategi.