Ketua Banggar DPR: Utang Pemerintah Meningkat, Tidak Perlu Panik
Meningkatnya utang pemerintah tidak perlu direspon secara berlebihan apalagi panik karena masih dalam posisi aman.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Theresia Felisiani
Berbagai skema proyek tidak harus bergantung pada APBN.
Baca juga: LaNyalla: DPD RI akan Tindak Lanjuti Laporan BPK
Pendirian Lembaga Pengelola Investasi (LPI) ditujukan untuk mengurangi ketergantungan pembiayaan program pemerintah dari sumber utang, termasuk juga skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dan swasta murni.
Skema lainnya menuntut kinerja BUMN baik agar deviden BUMN memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara.
Pemerintah juga telah mengajukan usulan revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) kepada DPR.
Diharapkan ada kompatibilitas antara postur ekonomi nasional dengan sistem perpajakan nasional.
Dampaknya rasio pajak akan meningkat, kompatibel dengan peningkatan perekonomian nasional.
Langkah ini sebagai jalan untuk mengurangi gap dan ketertinggalan antara rasio pajak terhadap PDB dengan rasio utang terhadap PDB.
“Sehingga Debt to Income Ratio (DTI) kita makin kuat,” pungkasnya.