KPK Pastikan Masih Usut Kasus Korupsi BUMN PT Nindya Karya
KPK memastikan masih mengusut kasus dugaan korupsi PT Nindya Karya dalam pembangunan Dermaga Bongkar yang dibiayai APBN 2006-2011.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih mengusut kasus dugaan korupsi PT Nindya Karya dalam pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011.
Diketahui, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati telah menyandang status tersangka dalam kasus tersebut sejak April 2018 lalu.
"Informasi yang kami terima, saat ini masih berjalan proses penyidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (28/6/2021).
Baca juga: KPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Jasindo dengan Menggandeng BPKP
Baca juga: Catatan DPRD DKI Soal Wacana Tarif Parkir Mobil Rp 60.000 per Jam, Motor Rp 18.000
Dalam kasus ini, PT Nindya Karya merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pertama yang menyandang status tersangka KPK bersama PT Tuah Sejati diduga terlibat merugikan negara sekira Rp313 miliar dari nilai proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sebesar Rp793 miliar.
Dari dugaan korupsi ini, Nindya Karya dan Tuah Sejati diduga menerima laba senilai Rp94,58 miliar.
Dengan rincian Nindya Karya menerima Rp44,68 miliar, dan Tuah Sejati senilai Rp49,90 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan kasus ini, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik PT Tuah Sejati senilai sekitar Rp20 miliar.
Sejumlah aset itu, yakni satu unit SPBU, satu unit SPBN di Banda Aceh, dan satu unit SPBE di Meulaboh.
Baca juga: Jokowi Dikritik BEM UI, SETARA Institute : Kritik Mahasiswa Bagian dari Social Control
Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening PT Nindya Karya senilai Rp44 miliar.
Ali mengatakan, proses penyidikan kasus ini telah memasuki tahap koordinasi antara tim penyidik dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) peneliti.
Pada tahap ini, kata Ali, tim jaksa akan meneliti dan memeriksa syarat formil dan materil berkas perkara.
"Tahap koordinasi tim penyidik dengan tim JPU peneliti berkas perkara untuk memeriksa syarat formil materiilnya," katanya.
Penyidikan terhadap PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dari kasus sebelumnya, yang menjerat empat orang.
Mereka adalah Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono; PPK Satuan Kerja Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy; Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani; serta Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.
Keempatnya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan dijatuhkan hukuman penjara berbeda-beda.
Baca juga: 8 Pegawai KPK Pertimbangkan Ikut Diklat Kemenhan Jika Syarat Ini Dipenuhi
Proyek tersebut telah direncanakan sejak 2004 dengan anggaran Rp7 miliar, namun terhambat lantaran bencana tsunami Aceh.
Akan tetapi, tetap ada anggaran yang dikeluarkan senilai Rp1,4 miliar sebagai uang muka.
Kemudian, pada 2006, dikeluarkan anggaran Rp8 miliar, 2007 sebesar Rp24 miliar, 2008 Rp124 miliar, 2009 Rp164 miliar, 2010 Rp180 miliar, dan pada 2011 Rp285 miliar.
Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekira Rp313 miliar dalam pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang ini.
Baca juga: Laptop Terbakar, Api Merembet ke Kasur, Satu Penghuni Kost Tewas Dalam Kebakaran di Kramat Jati
Sementara, soal modus penyimpangannya, Wakil Ketua KPK saat itu, Laode M Syarif, menjelaskan ada tiga hal yang jadi indikasi KPK.
Pertama, soal penunjukan langsung, kedua ihwal yang sejak awal sudah dipersiapkan jadi pelaksana pembangunan, dan ketiga terakhir adanya penggelembungan harga dalam penyusunan Harga Pokok Satuan (HPS).
Atas perbuatannya, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.