Selama Pandemi Covid-19, Ditjenpas Gagalkan 300 Penyelundupan Narkoba
Semakin beragamnya modus penyelundupan narkoba menjadi tantangan bagi jajaran pemasyarakakatan untuk selalu mendeteksi dan menangani sedini mungkin.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga menyatakan pandemi Covid-19 yang telah berlangsung sejak tahun 2020 tidak menyurutkan komitmen jajaran pemasyarakatan untuk memerangi peredaran gelap narkotika.
Reynhard mengungkapkan sepanjang tahun 2020 hingga 2021 atau selama pagebluk ini, jajarannya telah berhasil menggagalkan hampir 300 upaya penyelundupan barang haram tersebut ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).
Hal ini dikatakan Reynhard Silitonga, usai mengikuti acara peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2021 secara virtual yang dibuka Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin, Senin (28/6/2021).
“Selama pandemi berlangsung, upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas dan rutan justru semakin banyak, bahkan modusnya semakin beragam. Paling banyak tentu melalui barang titipan karena selama pandemik kunjungan langusng memang ditiadakan dan diganti dengan kunjungan online. Untuk itu penjagaan dan pengamanan makin menguat,” ungkap Reynhard.
Semakin beragamnya modus penyelundupan narkoba menjadi tantangan bagi jajaran pemasyarakakatan untuk selalu mendeteksi dan menangani sedini mungkin.
Reynhard mencontohkan, beberapa waktu lalu, petugas Lapas Semarang berhasil menggagalkan masuknya sabu yang diselundupkan melalui bungkusan kacang tanah.
Sementara di Lapas Porong Surabaya, petugas menggagalkan masuknya paket ganja dengan media bungkusan plastik yang dilempar dari luar tembok lapas.
Baca juga: 275 Napi di Lapas Narkotika Yogyakarta Terpapar Covid-19
Beberapa modus lainnya seperti sabu dalam cabe rawit di Lapas Jombang, sabu dalam paket sabun mandi di Lapas Meulaboh, sabu dalam deodorant di Lapas Singkawang, sabu dalam kemasan sampo di Lapas Kediri, Sabu dalam sambal ikan di Laps Bangko, dan bermacam modus lainnya.
Dengan kondisi ini, Reynhard menyatakan jajaran Pemasyarakatan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya seperti Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Menurutnya hal tersebut merupakan wujud keterbukaan pemasyarakatan untuk bekerja sama “membersihkan” peredaran narkotika.
Pemasyarakatan, kata Reynhard akan terus berkontribusi dalam segala upaya mencegah, mengungkap dan memberantas narkoba, khususnya di lingkungan lapas dan rutan.
“Kami saling menyadari bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika perlu kerja sama dengan semua pihak. Peredaran gelap narkotika bukan hanya tanggung jawab salah satu APH, ini adalah tanggung jawab kita semua. Termasuk seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
Dikatakan, masyarakat dapat berkontribusi langsung dalam melawan peredaran gelap narkotika minimal dengan tidak turut serta mengedarkan.
Reynhard bahkan mengajak masyarakat untuk melapor langsung apabila mengetahui adanya keterlibatan warga binaan pemasyarakatan atau petugas dalam peredaran narkotika melalui laman lapornarkoba.ditjenpas.go.id.
“Kami benar-benar sangat terbuka untuk bekerja sama dalam menggagalkan upaya-upaya peredaran gelap narkotika. Sinergi dengan APH maupun masyarakat sangat diperlukan untuk menjangkau wilayah yang lebih luas sehingga pencegahan dan penanganan lebih optimal,” kata Reynhard.
Baca juga: 275 Napi di Lapas Narkotika Yogyakarta Terpapar Covid-19
Reynhard menambahkan, pemindahan bandar narkoba ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan merupakan upaya nyata memutus mata rantai dan peredaran narkotika di lapas dan rutan.
Sejak tahun 2020 hingga kini, katanya, terdapat 669 bandar narkotika dipindah ke Nusakambangan.
Tidak hanya itu, enam orang oknum petugas pemasyarakatan yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika juga dipindahkan ke Nusakambangan.
“Komitmen kami jelas, mulai jajaran pimpinan tertinggi hingga pelaksana di lapangan, perang terhadap narkoba. Serta bagi petugas maupun warga binaan yang terbukti terlibat akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya, baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin maupun sanksi pidana,” tegas Reynhard.
“Kami jajaran Pemasyarakatan mengucapkan Selamat Hari Anti Narkotika Internasional tahun 2021. Bersama kita perang melawan narkoba di era pandemi Covid-19 menuju Indonesia bersih dari narkoba,” imbuhnya.