Usman Hamid Sarankan Jokowi Lakukan Hal Ini Jika Tak Ingin Dicap ‘King of Lip Service’
Pemerintah, kata dia, juga harus memastikan bahwa aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara transparan, akuntabel, dan jelas.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan kritik dari mahasiswa terhadap pemerintah adalah bagian krusial dari kehidupan warga dalam berekspresi dan berpendapat.
Tanggapan kritis seperti yang dilakukan oleh BEM UI seharusnya mendapat dukungan, dan bukannya diminta dihapus oleh universitas atau mendapat pembalasan misalnya peretasan.
Kritik-kritik yang disampaikan oleh BEM UI dalam postingan tersebut, kata dia, juga tidak jauh berbeda dengan kritik yang sebelumnya sudah disampaikan oleh kalangan organisasi hak asasi manusia, termasuk Amnesty.
Usman mengatakan pihaknya juga beberapa kali mempertanyakan komitmen Presiden dan pemerintah untuk mengambil langkah nyata melindungi kebebasan berekspresi, berserikat dan berkumpul secara damai, dan memberantas korupsi.
Baca juga: Jokowi Dikritik BEM UI, SETARA Institute : Kritik Mahasiswa Bagian dari Social Control
Dugaan peretasan yang dialami beberapa aktivis mahasiswa dan pengurus BEM UI, kata dia, juga merupakan bagian dari pembungkaman kritik yang dapat melanggar hak atas kemerdekaan untuk berekspresi dan berpendapat.
Hal tersebut disampaikan Usman menanggapi dugaan peretasan yang dialami sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) setelah BEM UI mengunggah muatan kritik terhadap Presiden Joko Widodo.
“Jika Presiden Jokowi tidak ingin dicap sebagai ‘King of Lip Service’ maka ia harus menunjukkan ucapannya dengan komitmen nyata berupa kebijakan yang melindungi dan menjamin kemerdekaan berekspresi dan berpendapat, termasuk melindungi mereka yang berbeda pandangan politik dengan pemerintah," kata Usman ketika dikonfirmasi pada Senin (28/6/2021).
Pemerintah, kata dia, juga harus memastikan bahwa aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara transparan, akuntabel, dan jelas.
"Semua pelaku peretasan wajib diproses dengan adil, transparan, independen, dan dijatuhkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku berdasarkan bukti yang cukup," kata Usman.
Diberitakan sebelumnya sejumlah akun media sosial (medsos) milik pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM-UI) mengalami peretasan.
Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra mengungkapkan peretasan tersebut terjadi pada tanggal 27 dan 28 Juni 2021.
"Terjadi peretasan akun media sosial kepada beberapa pengurus BEM UI 2021," ujar Leon melalui keterangan tertulis, Senin (28/6/2021).
Baca juga: BEM UI Sebut Jokowi sebagai The King of Lip Service, Pengamat: Padahal Substansi Kritiknya Biasa
Peretasan pertama, kata Leon, terjadi pada pukul 00.56 WIB terhadal akun WhatsApp Kepala Biro Hubungan Masyarakat BEM UI 2021 Tiara. Akun WhatsApp tersebut tidak dapat diakses dan tertulis bahwa akun tersebut telah keluar dari telepon genggam Tiara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.