Dieksekusi, Pembalak Hutan Adelin Lis Menghuni Penjara Maximum Security
Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengeksekusi terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis ke Lembaga Pemasyarakatan
Editor: Hendra Gunawan
Ia tertangkap ketika sedang memperpanjang paspor sebagai pelajar. Paspor yang digunakan itu pun palsu. Ketika itu, kejaksaan langsung berupaya memulangkan Adelin Lis dengan meminta bantuan pihak KBRI.
Namun, ia hampir lolos setelah berpura-pura sakit dan kemudian melawan dengan dibantu gangster.
Pada akhirnya bisa dibawa ke Medan untuk diadili. Tetapi ia divonis bebas dalam perkara pembalakan liar hutan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, pada 2000-2005. Hingga akhirnya pada tingkat kasasi 2008, dinyatakan bersalah.
Ia divonis penjara 10 tahun subsider Rp 1 miliar. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 119.802.393.040 dan USD 2.938.556. Jika tidak dibayar diganti hukuman 5 tahun kurungan.
Namun belum sempat dieksekusi, Adelin malah kembali buron. Pencarian terus dilakukan, hingga akhirnya ia ditangkap dan bisa dideportasi ke Indonesia dari Singapura pada Juli 2021 ini.
Eksekusi Adelin yang sempat buron sejak 2008 itu berkat keputusan pemerintah Singapura yang mendeportasinya. Sebab Adelin yang ditangkap otoritas Singapura pada 2018, terbukti memalsukan paspor berdasarkan putusan pengadilan pada awal Juni lalu.(tribun network/riz/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.