Edhy Prabowo Curhat 7 Bulan Mendekam di Rutan KPK: Tidak Enak, Panas, Jauh dari Keluarga
Edhy menyebut selama sekitar 7 bulan dirinya mendekam di rutan lembaga antirasuah tersebut, dirinya merasa tidak betah.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan suap ekspor benih bening lobster atau benur eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bercerita kehidupannya selama mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).
Edhy menyebut selama sekitar 7 bulan dirinya mendekam di rutan lembaga antirasuah tersebut, dirinya merasa tidak betah.
Hal itu diungkapkan Edhy seusai sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) atas perkaranya.
"Saya sudah 7 bulan mendekam di KPK, tidak enak, panas jauh dari keluarga," tutur Edhy kepada awak media, di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor), Selasa (29/6/2021).
Baca juga: Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Bui Dalam Kasus Suap Ekspor Benih Lobster
Kendati begitu Politikus dari Partai Gerindra itu menyatakan akan tetap menjalani proses hukum yang ada.
Dia juga mengatakan akan tetap bertanggung jawab dengan kasus yang sedang menjeratnya.
"Saya mohon doa saja, proses (hukum) ini (akan tetap) saya jalani," imbuhnya.
Dituntut 5 Tahun Bui dan Denda Rp400 juta
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah rampung membacakan tuntutannya atas perkara dugaan suap ekspor benih bening lobster atau benur untuk terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Tuntutan itu dibacakan jaksa di ruang sidang Kusumahatmaja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).
Baca juga: Perkara Suap Ekspor Benur Lobster, Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Edhy Prabowo sebagai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor.
Jaksa juga menyatakan kalau Edhy Prabowo melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.