Edhy Prabowo Curhat 7 Bulan Mendekam di Rutan KPK: Tidak Enak, Panas, Jauh dari Keluarga
Edhy menyebut selama sekitar 7 bulan dirinya mendekam di rutan lembaga antirasuah tersebut, dirinya merasa tidak betah.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Dengan begitu jaksa menuntut bekas Menteri Kelautan dan Perikanan itu dengan kurungan penjara selama 5 tahun dengan dikurangi masa tahanan sementara.
Tak hanya itu dalam tuntutannya jaksa juga menjatuhkan denda untuk Edhy Prabowo sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Edhy Prabowo selama 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara dan denda, dengan perintah tetap ditahan" tuntut jaksa.
Lebih lanjut Edhy juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan US$77 ribu.
"Jika tidak diganti maka harta benda akan disita oleh negara jika harta tidak mencukupi maka akan diganti hukuman pidana 2 tahun penjara," ucap jaksa.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Edhy Prabowo untuk dicabut hak dipilihnya sebagai pejabat publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan hal yang memberatkan Edhy Prabowo dalam perkara ini karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.
Dia juga dianggap tidak memberikan teladan yang baik sebagai selaku penyelenggara negara dalam hal ini Menteri.
Sementara, hal yang meringankan, jaksa menganggap terdakwa Politikus Partai Gerindra itu belum pernah ditahan serta bersikap sopan dalam persidangan dan beberapa barang korupsi telah disita negara.