Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mensos Risma Lapor ke Bareskrim Soal Dugaan Penyelewengan Bantuan oleh Oknum Pendamping PKH

Risma mengatakan oknum pendamping PKH tersebut bisa dipidana jika terbukti melakukan penyelewengan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mensos Risma Lapor ke Bareskrim Soal Dugaan Penyelewengan Bantuan oleh Oknum Pendamping PKH
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
Menteri Sosial Tri Rismaharini. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini telah melapor ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyelewengan hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

"Saya telah berkomunikasi dengan Bareskrim Polri supaya cepat menangani oknum pendamping PKH dan laporannya sudah 1 pekan lalu," ucap Risma melalui keterangan tertulis, Selasa (29/6/2021).

Risma mengatakan oknum pendamping PKH tersebut bisa dipidana jika terbukti melakukan penyelewengan.

Menurut Risma, perbuatan pelaku telah merugikan para KPM yang seharusnya menerima bantuan sosial (bansos).

Pelaku, kata Risma, bakal diberhentikan Kemensos jika terbukti melakukan penyelewengan.

Baca juga: Mensos Risma Nilai Indonesia Tak Bisa Lockdown Seperti Luar Negeri: Disana Kapasitas Keuangan Tinggi

“Kami pasti akan berhentikan dari tugas sebagai pendamping PKH. Untuk soal proses hukumnya silakan tanya ke Polres Malang saja ya," ucap Risma.

Berita Rekomendasi

Penyelewengan tersebut diduga sudah dilakukan sejak tahun 2017 lalu. Terdapat 32 kartu yang tidak diserahkan kepada KPM PKH dengan nominal yang beragam ada yang Rp 3 juta per tahun.

“Untuk penyaluran bulan Juni ini, kita mengejar KPM PKH agar jangan sampai terlambat karena kalau terlambat harus menunggu tiga bulan lagi, ” katanya.

Sebelumnya, seorang pendamping PKH berinisial P yang direkrut pada tahun 2016 dengan wilayah tugas di Kabupaten Malang diduga telah melakukan penyelewengan terhadap bantuan untuk KPM.

Baca juga: Pasien Covid-19 di Solo Membeludak, Gibran Langsung Hubungi Mensos Risma Minta Bantuan Tenda Darurat

Dirinya memanipulasi 32 data KPM PKH yang dilakukan saat validasi data tahun 2017. Sehingga ke-32 KPM tersebut tidak mengetahui mereka merupakan peserta PKH.

Sejak tahun 2017 hingga awal tahun 2021 KKS disimpan dan setiap tahap penyaluran ditarik oleh P dan dananya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Untuk menghilangkan jejak penyimpangan dan barang bukti, P pun membakar 32 KKS yang dikuasainya dengan nilai kerugian berkisar ratusan juta rupiah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas