RI Dukung Ratifikasi Konvensi ILO 190 Soal Penghapusan Pelecehan dan Kekerasan di Dunia Kerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pelecehan seksual di tempat kerja bisa menimpa siapa saja.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendukung langkah International Labour Organization (ILO) meratifikasi konvensi ILO 190 tentang Penghapusan Pelecehan dan Kekerasan di Dunia Kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pelecehan seksual di tempat kerja bisa menimpa siapa saja.
Pelecehan seksual dapat memberikan dampak fisik dan seksual bagi korban dan berdampak menurunnya kinerja.
"Selain itu, hal ini juga akan berdampak pada turunnya produktivitas kerja yang berdampak pada kelangsungan usaha dan mempengaruhi pekerja dan keluarganya," kata Ida di webinar Penghapusan Kekerasan di Dunia Kerja, Selasa (29/6/2021).
Menurutnya perlu adanya kepedulian bersama untuk mewujudkan kenyamanan dalam bekerja melalui pencegahan pelecehan di tempat kerja.
Dalam hal ini, Ida mendukung ILO yang menunjukkan kepedulian memberikan rasa aman bagi para pekerja di dunia untuk bebas dari pelecehan dan kekerasan tersebut.
"ILO telah menunjukkan kepeduliannya melalui konvensi ILO 190 tentang kekerasan dan pelecehan dan rekomendasi nomor 206 yang menyertainya," ujarnya.
Baca juga: UPDATE Dugaan Pelecehan Seksual Rian DMasiv, 5 Bulan Anak Denny Sakrie Terus Diajak ke Kamar Hotel
Tindakan kekerasan dan pelecehan seksual dimanapun termasuk di tempat kerja, tidak dapat diterima.
Memastikan hak setiap pekerja, termasuk pekerja perempuan bebas dari kekerasan dan pelecehan perlu dilakukan oleh semua pihak.
Baik dari pemerintah sampai ke akar rumput masyarakat.
Ia berujar pemerintah Indonesia melalui Kemnaker terus berupaya untuk mendukung segera diratifikasinya ILO 190 mengenai Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Dunia Kerja.
"Negara memiliki fungsi mendorong terwujudnya kenyamanan bagi warga serta memberikan perlindungan kepada bagian yang rentan terhadap kekerasan dan pelecehan di tempat kerja,"
Sejumlah upaya dilakukan pihaknya di Kemnaker untuk mencegah kekerasan di tempat kerja di Indonesia, khususnya pada perempuan.
Sejumlah kebijakan dibuat berkordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk kepada perusahaan untuk memberikan rasa aman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.