Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Bui Dalam Kasus Suap Ekspor Benih Lobster

Jaksa menuntut sekretaris pribadi Edhy Prabowo dengan hukuman 4 Tahun 6 Bulan penjara dalam kasus suap ekspor benih lobster

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Bui Dalam Kasus Suap Ekspor Benih Lobster
Tribunnews/Irwan Rismawan
Amirul Mukminin mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2020). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah rampung membacakan tuntutannya atas perkara dugaan suap ekspor benih bening lobster atau benur untuk terdakwa Amiril Mukminin.

Amiril Mukminin merupakan Sekretaris Pribadi terdakwa Edhy Prabowo saat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan RI.

Dalam sidang tuntutan ini jaksa juga membacakan tuntutannya untuk sekretaris pribadi istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi yakni Ainul Faqih.

Tuntutan itu dibacakan jaksa di ruang sidang Kusumahatmaja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan Amiril dan Ainul sebagai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca juga: Perkara Suap Ekspor Benur Lobster, Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa membacakan tuntutannya dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor.

BERITA TERKAIT

Jaksa juga menyatakan kalau kedua terdakwa itu melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dengan begitu jaksa menuntut Amiril Mukminin dengan kurungan penjara selama 4 tahun 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan sementara.

Tak hanya itu dalam tuntutannya jaksa juga menjatuhkan denda untuk Mukminin sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan.

Baca juga: Perkara Suap Ekspor Benur Lobster, Stafsus Edhy Prabowo Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Amiril Mukminin selama 4 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan sementara dan denda, dengan perintah tetap ditahan" kata jaksa.

Jaksa juga menuntut Amiril Mukminin untuk membayarkan pidana pengganti Rp2.256.940.000 dengan ketentuan dikurangi uang yang dikembalikan terdakwa.

"Jika tidak diganti selama 1 bulan sejak putusan hukum tetap maka harta benda akan disita oleh negara, jika harta tidak mencukupi maka akan diganti hukuman pidana 1 tahun penjara," ucap jaksa.

Sementara untuk Ainul Faqih jaksa menuntut sekretaris pribadi istri Edhy Prabowo itu dengan kurungan penjara selama 4 tahun dengan dikurangi masa tahanan sementara.

Baca juga: KKP Tindak Tegas Praktik Penyelundupan Benur, Ini Modus-modusnya

Tak hanya itu dalam tuntutannya jaksa juga menjatuhkan denda untuk Ainul sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara dan denda, dengan perintah tetap ditahan" tuntut jaksa kepada Ainul.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan hal yang memberatkan kedua terdakwa dalam perkara ini karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.

Sedangkan, hal yang meringankan, jaksa menganggap terdakwa belum pernah ditahan serta bersikap sopan dalam persidangan.
Khusus untuk terdakwa Ainul Faqih dalam perkara ini tidak menerima keuntungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas