Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Bantuan FMOTM DKI Jakarta via fmotm.jakarta.go.id, Simak Panduannya

Simak cara daftar bantuan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) untuk Provinsi DKI Jakarta, pendaftaran diperpanjang hingga tanggal 2 Juli 2021.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
zoom-in Cara Daftar Bantuan FMOTM DKI Jakarta via fmotm.jakarta.go.id, Simak Panduannya
Tangkap layar https://fmotm.jakarta.go.id/
Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta diperpanjang hingga tanggal 2 Juli 2021. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi fmotm.jakarta.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara daftar bantuan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) untuk Provinsi DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta masih membuka pendaftaran DTKS melalui sistem Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM).

Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta diperpanjang hingga tanggal 2 Juli 2021.

Proses pendaftaran FMOTM dilakukan secara online melalui situs resmi fmotm.jakarta.go.id.

Dikutip dari fmotm.jakarta.go.id, program FMOTM merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan.

Harapannya, bantuan ini dapat disalurkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan dan termasuk dalam kategori masyarakat fakir miskin atau warga tidak mampu di wilayah DKI Jakarta.

Lantas, bagaimana cara mendaftar FMOTM?

Baca juga: KLIK fmotm.jakarta.go.id, Pendaftaran Bantuan FMOTM DKI Jakarta Diperpanjang Hingga 2 Juli 2021

Baca juga: LOGIN Eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id, Ikuti Cara Berikut untuk Cairkan Bantuan UMKM

Berita Rekomendasi

Cara Daftar FMOTM DKI Jakarta:

1. Akses laman resmi fmotm.jakarta.go.id.

2. Kemudian, buat akun baru jika belum memiliki akun.

Pendaftar harus mengisi data NIK, Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Telepon, membuat kata sandi dan menulis ulang kata sandi untuk membuat akun FMOTM.

3. Setelah berhasil membuat akun, segera login menggunakan akun yang sudah dibuat tersebut.

4. Pilih menu 'Input Pendaftaran Baru'.

5. Masukkan data diri pendaftar dan informasi rumah tangga ke dalam sistem FMOTM.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas