Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Usulan dalam PPKM Darurat: Mal Ditutup hingga 100% Bekerja dari Rumah

Pemerintah dikabarkan telah menyusun poin-poin usulan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Daftar Usulan dalam PPKM Darurat: Mal Ditutup hingga 100% Bekerja dari Rumah
Tribunnews/Irwan Rismawan
Suasana aktivitas di pusat perbelanjaan Mal Kasablanka, Jakarta, Kamis (24/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terkait lonjakan kasus Covid-19 pada periode 22 Juni-5 Juli yang salah satunya yakni pembatasan pengunjung mal dan pembatasan jam operasional. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Adapun saat ini kegiatan makan/minum di tempat umum dan operasional mall dan tempat kegiatan makan/minum dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas paling banyak 25% dari total kapasitas tempat tersebut.

Keenam, untuk kegiatan konstruksi seperti di lokasi proyek atau tempat konstruksi tidak ada perubahan yakni dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Ketujuh, kegiatan ibadah di kabupaten/kota di zona merah dan oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Sebelumnya hanya zona merah yang dilarang beribadah di masjid, mushola, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya.

Kedelapan, kegiatan di area publik meliputi fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya yang berada di zona merah dan zona oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Saat ini, pemerintah masih mengizinkan untuk dibuka paling banyak 25% dari kapasitas untuk zona selain zona merah.

Kesembilan, kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan di Kabupaten/Kota zona merah dan oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Saat ini, hanya zona merah yang ditutup.

Kesepuluh, kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring lainnya yang berada di Kabupaten/Kota zona merah dan zona oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sebelumnya , selain zona merah masih diizinkan paling banyak 25% dari kapasitas pengaturan.

Kesebelas, transportasi umum tidak ada perubahan, yakni masih dapat melakukan operasional, tapi tetap mengatur kapasitas dan jam operasional sesuai kebijakan pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

BERITA REKOMENDASI

Airlangga yang putuskan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan  bahwa pada hari ini sedang dilakukan finalisasi kajian Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Finalisasi kajian tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

Hal itu disampaikan oleh Jokowi dalam pembukaan Munas Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6/2021).

"Hari ini ada finalisasi kajian, untuk kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai, karena diketuai oleh pak Airlangga, pak Menko Ekonomi, untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat," kata Jokowi.


Menurut Jokowi, belum diputuskan apakah PPKM Darurat tersebut nantinya diberlakukan selama sepekan atau dua pekan.

Namun yang pasti, PPKM Darurat hanya akan diberlakukan di Jawa Bali. Alasannnya, di Jawa-Bali, terdapat 44 Kabupaten atau Kota serta 6 provinsi yang nilai assessment nya 4.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas