Kapan PPKM Darurat Mulai Berlaku? Berikut Bocoran Kegiatan Masyarakat yang akan Diperketat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan bocoran soal PPKM Darurat yang akan diberlakukan di Jawa-Bali. Kapan PPKM Darurat mulai berlaku?
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan pada Rabu (30/6/2021) tengah dilakukan finalisasi kajian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Finalisasi kajian tersebut, kata Jokowi, dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
"Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai karena diketuai oleh Pak Airlangga, Menko Ekonomi."
"Ini untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat, tidak tahu nanti keputusannya apakah satu pekan atau dua pekan," tuturnya saat pembukaan Munas VIII Kadin Indonesia, Rabu, dilansir Tribunnews.
PPKM darurat akan diberlakukan mengingat kasus lonjakan Covid-19 semakin meningkat di berbagai daerah.
Baca juga: PPKM Darurat Bakal Diterapkan di Jawa-Bali, Dikomando oleh Menteri Luhut, Ini Bocoran Aturannya
Baca juga: Daftar Usulan dalam PPKM Darurat: Mal Ditutup hingga 100% Bekerja dari Rumah
Kebijakan ini diambil karena pemerintah sudah mengetahui sebaran peta lonjakan kasus Covid-19.
"Sudah kita ketahui semuanya, khusus Pulau Jawa dan Bali karena ada 44 kabupaten dan kota, serta 6 provinsi yang nilai asesmennya 4," ungkap Jokowi.
Lantas, kapan PPKM darurat mulai berlaku?
Informasi yang diperoleh Tribunnews, PPKM darurat kemungkinan akan mulai berlaku pada 2 atau 3 Juli 2021 mendatang.
Jokowi mengatakan, kebijakan tersebut nantinya akan diberlakukan selama satu atau dua pekan.
Dikutip dari Kontan.co.id, berikut ini bocoran aktivitas masyarakat yang akan diperketat selama PPKM darurat diberlakukan:
1. Kegiatan perkantoran di kabupaten/kota yang berada di zona merah dan zona oranye 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO).
Sementara kabupaten/kota zona lainnya 50 persen WFH dan 50 persen WFO.
2. Kegiatan belajar mengajar di kabupaten/kota yang berada di zona merah dan zona oranye dilakukan secara daring.
3. Sektor esensial meliputi lokasi industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan proyek vital nasional bisa beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Tempat esensial yakni seperti pasar, toko, swalayan, dan super market, baik berdiri sendiri maupun berada di pusat perbelanjaan/mal.
Baca juga: Jokowi: Menko Airlangga yang Putuskan Kebijakan PPKM Darurat
Baca juga: Kata Anies Soal Rencana PPKM Darurat, Ini Permintaannya ke Pemerintah Pusat
4. Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan, baik berdiri sendiri ataupun di pusat perbelanjaan/mal, jam operasional dibatasi hingga pukul 17.00 dengan pengunjung makan di tempat paling banyak 25 persen dari kapasitas penuh.
Untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang, jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Sementara untuk restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang, bisa beroperasi selama 24 jam.
5. Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mal dibatasi sampai pukul 17.00 dan pembatasan pengunjung hanya 25 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.
6. Untuk kegiatan konstruksi tidak ada perubahan, bisa beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
7. Kegiatan ibadah di kabupaten/kota yang berada di zona merah dan zona oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.
8. Kegiatan di area publik meliputi fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, serta area publik lainnya yang berada di zona merah dan zona oranye, akan ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
9. Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan di kabupaten/kota yang berada di zona merah dan zona oranye ditutup sampai dinyatakan aman.
10. Kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring lainnya di kabupaten/kota yang berada di zona merah dan zona oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
11. Transportasi umum tidak ada perubahan, masih bisa melakukan operasional.
Namun, tetap mengatur kapasitas dan jam operasional sesuai kebijakan pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Transportasi umum tersebut antara lain angkutan masal, taksi, dan ojek konvensional atau online, serta kendaraan sewa.
Baca juga: 11 Wilayah di Jabar Jadi Zona Merah, Ridwan Kamil: Serempak akan Diberlakukan PPKM Mikro Darurat
Baca juga: Waspadai Varian Lambda, PPKM Darurat Harus Disertai Pengetatan Akses Masuk ke Indonesia
Update Covid-19 di Indonesia per Rabu, 30 Juni 2021
Berikut informasi terbaru penambahan kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia pada Rabu (30/6/2021).
Data yang diunggah akun Twitter Kementerian Kesehatan @KemenkesRI, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia bertambah 21.807 pasien.
Penambahan kasus harian tersebut kembali menjadi rekor tertinggi di Indonesia selama pandemi Covid-19.
Adapun total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia yakni 2.178.272 pasien.
Berdasarkan data pada Selasa (29/6/2021), total pasien positif Covid-19 sebanyak 2.156.465 orang.
Lalu, jumlah pasien yang sembuh pada hari ini menjadi 1.880.413 di seluruh Indonesia.
Pada hari sebelumnya, total pasien yang sembuh yakni 1.869.606 orang.
Ada penambahan pasien sembuh sebanyak 10.807 orang.
Kemudian, total ada 58.491 orang yang dinyatakan meninggal dunia hingga hari ini.
Baca juga: Ganjar Sebut Jateng Siap Bila PPKM Darurat Diterapkan: Cara yang Lebih Tegas
Baca juga: Presiden Jokowi: Finalisasi PPKM Darurat Hari Ini, Dapat Berlaku hingga Dua Pekan
Sementara itu, data kemarin total sebanyak 58.024 orang meninggal dunia.
Dengan demikian, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia dalam 24 jam terakhir sebanyak 467 orang.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Corona Indonesia 30 Juni 2021: Tambah 21.807 Positif, 10.807 Sembuh, dan 467 Meninggal
(Tribunnews.com/Yanuar R Yovanda/Hasanudin Aco/Nuryanti, Kontan.co.id/Yusuf Imam Santoso)