Mahkamah Agung Buka 3.337 Lowongan CPNS 2021, Ini Rincian Formasi dan Syaratnya
Simak rincian formasi dan syarat pendaftaran CPNS Mahkamah Agung 2021 di sscasn.bkn.go.id. MA resmi mengumumkan pendaftaran CPNS 2021
Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Simak rincian formasi dan syarat pendaftaran CPNS Mahkamah Agung 2021 di sscasn.bkn.go.id.
Mahkamah Agung (MA) resmi mengumumkan pendaftaran CPNS 2021.
Dikutip dari laman resmi MA, Rabu (30/6/2021), MA membuka empat formasi jabatan CPNS dengan total lowongan yang dibuka sebanyak 3.337 lowongan.
Empat formasi jabatan itu yakni Analis Perkara Peradilan; Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; Pengelola Perkara; dan Pengelola Barang Milik Negara.
Perinciannya, Analis Perkara Peradilan membutuhkan 1.540 orang; Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan sebanyak 303 orang; Pengelola Perkara 1.192 orang dan Pengelola Barang Milik Negara sebanyak 302 orang.
Baca juga: Jumlah Formasi CPNS Kemenhub 2021, Dilengkapi Jadwal dan Alur Pendaftarannya di sscasn.bkn.go.id
Total formasi ini terbagi dalam tiga jalur seleksi, yakni umum, cumlaude, disabilitas dan putra/putri Papua dan Papua Barat.
Adapun proses pendaftaran dilakukan di sscasn.bkn.go.id mulai hari ini, Rabu, 30 Juni hingga 21 Juli 2021.
Setiap jalur seleksi mensyaratkan ketentuan masing-masing sehingga Anda yang mendaftar perlu memahaminya dengan seksama.
Adapun secara keseluruhan, persyaratan CPNS Mahkamah Agung sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;