Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Agung Buka 3.337 Lowongan CPNS 2021, Ini Rincian Formasi dan Syaratnya

Simak rincian formasi dan syarat pendaftaran CPNS Mahkamah Agung 2021 di sscasn.bkn.go.id. MA resmi mengumumkan pendaftaran CPNS 2021

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Mahkamah Agung Buka 3.337 Lowongan CPNS 2021, Ini Rincian Formasi dan Syaratnya
youtube
Gedung Mahkamah Agung - Mahkamah Agung Buka 3.337 Lowongan CPNS 2021 

TRIBUNNEWS.COM - Simak rincian formasi dan syarat pendaftaran CPNS Mahkamah Agung 2021 di sscasn.bkn.go.id

Mahkamah Agung (MA) resmi mengumumkan pendaftaran CPNS 2021.

Dikutip dari laman resmi MA, Rabu (30/6/2021), MA membuka empat formasi jabatan CPNS dengan total lowongan yang dibuka sebanyak 3.337 lowongan. 

Empat formasi jabatan itu yakni Analis Perkara Peradilan; Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; Pengelola Perkara; dan Pengelola Barang Milik Negara.

Perinciannya, Analis Perkara Peradilan membutuhkan 1.540 orang; Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan sebanyak 303 orang; Pengelola Perkara 1.192 orang dan Pengelola Barang Milik Negara sebanyak 302 orang.

Baca juga: Jumlah Formasi CPNS Kemenhub 2021, Dilengkapi Jadwal dan Alur Pendaftarannya di sscasn.bkn.go.id

Total formasi ini terbagi dalam tiga jalur seleksi, yakni umum, cumlaude, disabilitas dan putra/putri Papua dan Papua Barat. 

Adapun proses pendaftaran dilakukan di sscasn.bkn.go.id mulai hari ini, Rabu, 30 Juni hingga 21 Juli 2021. 

Berita Rekomendasi

Setiap jalur seleksi mensyaratkan ketentuan masing-masing sehingga Anda yang mendaftar perlu memahaminya dengan seksama. 

Adapun secara keseluruhan, persyaratan CPNS Mahkamah Agung sebagai berikut: 

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

8. Bersedia ditempatkan di Mahkamah Agung RI dan 4 (empat) lingkungan Badan Peradilan yang berada di bawahnya di seluruh wilayah Indonesia;

9. Pelamar merupakan lulusan:

a. Jenis Penetapan Kebutuhan Umum, Penetapan Kebutuhan Khusus (Disabilitas dan Putra/Putri Papua/Papua Barat)

1) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri, Sarjana/S-1 dan Diploma III/D-III dari Perguruan Tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2.75 (dua koma tujuh lima) skala 4.0;

2) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri, Sarjana/S-1 dan Diploma III/D-III dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kementerian Agama dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2.75 (dua koma tujuh lima) skala 4.0.

b. Jenis Penetapan Kebutuhan Khusus Cumlaude

1) Sarjana/S-1 yang berasal dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat Kelulusan dan dibuktikan dengan adanya kata "Dengan Pujian"/cumlaude pada ijazah atau transkrip nilai;

2) Sarjana/S-1 yang berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memiliki surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "Dengan Pujian"/ cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kementerian Agama.

Baca juga: Daftar Formasi CPNS 2021 untuk Lulusan S1: Kementerian ESDM, Kemenkumham, Kemlu & Kejaksaan RI

10. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;

11. Bagi Pelamar Jabatan Analis Perkara Peradilan wajib memiliki sertifikat Test of English as a Foreign Language (TOEFL) dengan skor paling rendah 450 (empat ratus lima puluh) atau International English Language Testing System (IELTS) paling rendah 5.0 (lima koma nol);

12. Bersedia mengabdi pada Mahkamah Agung dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.

Selengkapnya tentang CPNS Mahkamah Agung 2021 bisa anda akses di sini: LINK

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas