Apa Itu Sektor Non Esensial dalam PPKM Darurat? Ini 14 Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali
Simak penjelasan mengenai sektor non esensial terkait PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku mulai 3 Juli 2021.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan mengenai sektor non esensial terkait PPKM Darurat di Jawa-Bali.
PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali berlaku mulai dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Satu dari beberapa poin dalam PPKM Darurat adalah mengatur tentang kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bagi sejumlah kantor atau perusahaan.
Sejumlah kantor atau perusahaan yang bergerak di sektor non-essential, wajib memberlakukan kebijakan WFH 100 persen bagi pekerjanya.
Aturan ini tertuang dalam dokumen "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali" yang bersumber dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
Baca juga: Aturan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021: Sekolah Dilakukan Online hingga Tempat Ibadah Ditutup Sementara
Baca juga: Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali, Resepsi Pernikahan Maksimal 30 Orang
"Semua karyawan sektor non esensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home (WFH)," tulis poin 1 dalam dokumen tersebut.
Lantas, apa itu sektor non esensial?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) esensial berarti sesuatu yang perlu sekali; mendasar; hakiki.
Jadi, sektor non esensial dapat diartikan bidang usaha yang tidak mendasar atau utama.
Dikutip dari businessinsider, sektor non esensial dalam bisnis umumnya bersifat rekreasional.
Sektor non esensial biasanya tidak menyediakan bahan makanan, kesehatan, atau dukungan keuangan.
Selengkapnya, berikut aturan selama masa pemberlakuan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021:
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara online atau daring
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
a. esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat.
b. kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
d. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam
4. Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan ditutup sementara.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in)
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
9. Kegiatan seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), ditutup sementara.
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tertutup dan untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap dilakukan.
(Tribunnews.com/Yurika/Sri Juliati)
Berita lain terkati PPKM Darurat Jawa-Bali