Bakal Revisi Panduan Iduladha, Kemenag Sesuaikan dengan Ketetapan PPKM Darurat
Kemenag bakal segera merevisi surat edaran yang memuat panduan penyelenggaraan Iduladha yang disesuaikan dengan kebijakan PPKM.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kemenag bakal segera merevisi surat edaran yang memuat panduan penyelenggaraan Iduladha yang disesuaikan dengan kebijakan PPKM.
"Secara khusus dalam menghadapi Iduladha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM," kata Yaqut yang dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (1/7/2021).
Yaqut memastikan kesiapan Kementerian Agama dalam menjalankan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca juga: PPKM Darurat Berlaku Mulai 3 Juli 2021, Wagub DKI Jakarta: Mudah-mudahan Ada Hasil Signifikan
Cakupan area PPKM meliputi 45 Kabupaten Kota dengan nilai assesment 4 dan 76 Kabupaten Kota dengan nilai assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Menurut Yaqut, kebijakan PPKM, tempat ibadah seperti Masjid, Musalla, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
Sementara sekolah dan madrasah, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring. Fasilitas umum, misanya area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga ditutup sementara.
"Tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka," tutur Yaqut.
Kebijakan PPKM, kata Yaqut, diterapkan sebagai upaya menurunkan penambahan kasus konfirmasi harian kurang 10ribu per-hari.
Nantinya akan dilakukan pengetatan aktivitas untuk beberapa sektor kegiatan. Misalnya, dilaksanakan 100 persen Work From Home untuk sektor non esensial dan 50 persen untuk sektor esensial.
Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.