Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS - Jokowi Berlakukan PPKM Darurat Mulai Besok Sabtu 3 Juli 2021

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberlakukan PPKM darurat untuk wilayah Jawa dan Bali, mulai besok Sabtu 3 Juli-20 Juli 2021.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in BREAKING NEWS - Jokowi Berlakukan PPKM Darurat Mulai Besok Sabtu 3 Juli 2021
Foto: Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberlakukan PPKM darurat untuk wilayah Jawa dan Bali, mulai besok Sabtu 3 Juli-20 Juli 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.

PPKM darurat ini berlaku mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Keputusan ini diambil dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, yang baru-baru ini mengalami lonjakan kasus.

"Setelah mendapat banyak masukan, dari para menteri para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah."

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," ucap Jokowi dalam konferensi persnya secara virtual, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Tanggapan Epidemiolog soal PPKM Darurat: Namanya Darurat, tapi Isinya Tidak

Jokowi mengatakan, PPKM darurat akan membatasi kegiatan masyarakat lebih ketat dari PPKM yang sebelumnya.

Terkait isi aturan PPKM darurat, nantinya akan diumumkan lebih lanjut oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan.

Berita Rekomendasi

Presiden meminta seluruh masyarakat untuk patuh dan disiplin menerapkan PPKM darurat.

"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semua."

"Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid," jelasnya.

Joko Widodo
Joko Widodo (Foto: Sekretariat Presiden)

Bocoran Aturan PPKM Darurat

Meskipun belum dijelaskan lebih rinci, bocoran  isi dari aturan PPKM darurat telah tersebar.

Dari dokumen yang didapat dari Kementeri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinvest), terdapat sejumlah perubahan aturan dibandingkan PPKM tahap 11 yang berlaku sejak 22 Juni lalu.

Mulai dari jam operasional mal, restoran, kantor, resepsi dan lainnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas