Isu Rangkap Jabatan Rektor UI, Ombudsman Sebut Melanggar, Usul Presiden Terbitkan Perpres
Isu rangkap jabatan Ari Kuncoro sebagai rektor UI dan Komisaris BUMN, Ombudsman sebut melanggar, usul presiden terbitkan Perpres soal batasan jabatan.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNNEWS.COM - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro tengah menjadi soroton karena jabatannya.
Tak hanya sebagai rektor, Ari Kuncoro ternyata juga menempati posisi Wakil Komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tepatnya Bank BRI.
Padahal, dalam statuta UI, pimpinan rektor tak boleh menjabat di BUMN.
Terkait hal itu, Anggota Ombusman RI Indraza Marzuki menyebut bahwa Ari Kuncoro telah melanggar Statuta UI.
Baca juga: Komisi X Dorong Mendikbudristek Bersikap Atas Pelanggaran Rangkap Jabatan Rektor UI
Ia mengatakan rektor dan wakilnya dilarang merangkap posisi di BUMN hingga perusahaan swasta.
"Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai jabatan BUMN, BUMD, maupun swasta," ucap Indraza, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (1/7/2021).
Indraza menuturkan, pihaknya sudah pernah memberikan perbaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal polemik rangkap jabatan ini, di bulan Agustus 2020.
Maka dari itu, pihaknya menyarankan Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang batasan jabatan di BUMN.
Baca juga: Cara Presiden Jokowi Respons Kritik BEM UI Dipuji Politisi PPP
"Ombudsman memberikan saran agar presiden segera menerbitkan peraturan presiden."
"Untuk memperjelas batasan dan kriteria dalam penempatan pejabat struktural dan fungsioanl aktif sebagai komisaris BUMN," pungkasnya.
Profil dan Jejak Karier Ari Kuncoro
Dikutip dari WartaKota, Prof Ari Kuncoro lahir di Jakarta, 28 Januari 1962 (umur 59 tahun).
Ia adalah Rektor Universitas Indonesia periode 2019-2024.
Ari Kuncoro dilantik berdasarkan Surat Keputusan Nomor 020/SK/MWA-UI/2019 tentang Pemberhentian Rektor UI Periode tahun 2014 – 2019 dan Pengangkatan Rektor UI Periode tahun 2019 – 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.