Isu Rangkap Jabatan Rektor UI, Ombudsman Sebut Melanggar, Usul Presiden Terbitkan Perpres
Isu rangkap jabatan Ari Kuncoro sebagai rektor UI dan Komisaris BUMN, Ombudsman sebut melanggar, usul presiden terbitkan Perpres soal batasan jabatan.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
Secara terpisah, Donal menuturkan ada aturan yang melarang rektor merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN.
Larangan itu tertuang pada Pasal 35 huruf C, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Pasal tersebut berbunyi:
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Menurut Donald, Ari Kuncoro yang memiliki jabatan sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris BUMN tersebut sudah bertentangan dengan Statuta UI.
"Tindakan Rektor yang merangkap sebagai Wakil Komisaris BRI tentu bertentangan dengan Statuta UI," ujar Donal, dikutip dari Kompas.com, Senin (28/6/2021).
Lanjutnya, Donal pun meminta Majelis Wali Amanat UI segera bertindak melakukan klarifikasi.
Bahkan, ia juga mendorong pihak Ombudsman RI mendalami kejadian tersebut.
"Ombudsman juga bisa melakukan pemeriksaan terkait dengan aspek pelayanan publik yang berkaitan dengan larangan rangkap jabatan," tandasnya.
Baca artikel kinerja Jokowi lainnya
(Tribunnews.com/Shella Latifa, WartaKota/Wito Karyono, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.