PPKM Darurat: 48 Kabupaten/Kota Masuk Level 4 Kasus Covid-19, Bagaimana Kriterianya?
Sebanyak 48 kabupaten/kota masuk dalam level 4 kasus Covid-19, karena itu diberlakukan PPKM Darurat. Bagaimana kriterianya?
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
Level 2: Ada 20-50 kasus konfirmasi positif Covid-19, 5-10 kasus dirawat di rumah sakit, dan 1-2 kasus meninggal.
Baca juga: Aparat Negara Harus Bersikap Tegas Saat PPKM Darurat Mulai Berlaku
Baca juga: PPKM Darurat Diterapkan 3 Juli 2021, Menteri PPPA Ajak Keluarga Perketat Protokol Kesehatan Covid-19
Level 3: Ada 50-150 kasus konfirmasi positif Covid-19, 10-30 kasus dirawat di rumah sakit, dan 2-5 kasus meninggal.
Level 4: Kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150, lebih dari 30 kasus dirawat di rumah sakit, dan lebih dari lima kasus meninggal.
*Hitungan tersebut per 100.000 penduduk per minggu
Berikut rincian kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Darurat:
DKI Jakarta
Level 4: Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Banten
Level 4: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.
Level 3: Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon.
Jawa Barat
Level 4: Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.
Level 3: Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.
Baca juga: KSPI Minta Pemerintah Jamin PPKM Darurat Tidak Timbulkan Ledakan PHK
Baca juga: Kemenhub Akan Siapkan SE yang Mengatur Teknis Syarat Perjalanan dalam Negeri Selama PPKM Darurat
Jawa Tengah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.