Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Darurat: 48 Kabupaten/Kota Masuk Level 4 Kasus Covid-19, Bagaimana Kriterianya?

Sebanyak 48 kabupaten/kota masuk dalam level 4 kasus Covid-19, karena itu diberlakukan PPKM Darurat. Bagaimana kriterianya?

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in PPKM Darurat: 48 Kabupaten/Kota Masuk Level 4 Kasus Covid-19, Bagaimana Kriterianya?
TribunSolo.com/@visitsurakarta
Sebuah video kondisi RSUD Dr Moewardi Solo viral di media sosial sejak Minggu (27/6/2021) hingga Senin (28/6/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali resmi dilakukan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan PPKM Darurat akan mulai berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Keputusan ini diambil setelah kasus Covid-19 melonjak dalam beberapa hari terakhir.

"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara."

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam live yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Pejalan kaki melintas di salah satu mal terbesar di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/7/2021). Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19 yang akan diterapkan di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Diatur dalam PPKM Darurat di antaranya penutupan sementara mal dan tempat ibadah, sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari akan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen saja. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pejalan kaki melintas di salah satu mal terbesar di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/7/2021). Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19 yang akan diterapkan di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Diatur dalam PPKM Darurat di antaranya penutupan sementara mal dan tempat ibadah, sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari akan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen saja. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca juga: Aturan Tambahan PPKM Darurat Jawa-Bali untuk Pemerintah Daerah, Ada Sanksi Menanti jika Tak Patuh

Baca juga: Satgas Ungkap Sebab PSBB, PPKM 1, dan PPKM 2 Belum Efektif Cegah Ledakan Kasus Covid-19 di Indonesia

Dalam konferensi pers oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, bersama Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, diumumkan wilayah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Darurat.

Sebanyak 48 kabupaten/kota di Jawa masuk dalam level 4 kasus Covid-19.

Berita Rekomendasi

Penilaian tersebut menurut acuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) berdasarkan indikator laju penularan.

"Berdasarkan guidelines WHO yang baru, level dari krisisnya suatu daerah itu dilihat dari dua faktor besar."

"Satu laju penularannya, yang kedua daya responsnya atau kesiapan kota/kabupaten untuk merespons," terang Menkes Budi Gunadi, Kamis (1/7/2021), dikutip dari YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI.

"Laju penularan itu diukur tiga hal, yaitu banyaknya kasus konfirmasi setiap 100.000 penduduk, berapa yang masuk rumah sakit, dan berapa yang mati."

"Jadi tiga indikator itu harus konsisten," imbuhnya.

Berikut ini kriteria krisis atau tidaknya situasi pandemi kabupaten/kota berdasarkan panduan WHO:

Kriteria kabupaten/kota krisis pandemi Covid-19 berdasarkan guideline WHO.
Kriteria kabupaten/kota krisis pandemi Covid-19 berdasarkan guideline WHO. (Tangkap layar YouTube Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi RI)

Level 1: Kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20, lima kasus dirawat di rumah sakit, dan satu kasus meninggal.

Level 2: Ada 20-50 kasus konfirmasi positif Covid-19, 5-10 kasus dirawat di rumah sakit, dan 1-2 kasus meninggal.

Baca juga: Aparat Negara Harus Bersikap Tegas Saat PPKM Darurat Mulai Berlaku

Baca juga: PPKM Darurat Diterapkan 3 Juli 2021, Menteri PPPA Ajak Keluarga Perketat Protokol Kesehatan Covid-19

Level 3: Ada 50-150 kasus konfirmasi positif Covid-19, 10-30 kasus dirawat di rumah sakit, dan 2-5 kasus meninggal.

Level 4: Kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150, lebih dari 30 kasus dirawat di rumah sakit, dan lebih dari lima kasus meninggal.

*Hitungan tersebut per 100.000 penduduk per minggu

Berikut rincian kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Darurat:

DKI Jakarta

Level 4: Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.

Banten

Level 4: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.

Level 3: Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon.

Jawa Barat

Level 4: Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.

Level 3: Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.

Baca juga: KSPI Minta Pemerintah Jamin PPKM Darurat Tidak Timbulkan Ledakan PHK

Baca juga: Kemenhub Akan Siapkan SE yang Mengatur Teknis Syarat Perjalanan dalam Negeri Selama PPKM Darurat

Jawa Tengah

Level 4: Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.

Level 3: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, dan Kota Pekalongan.

DI Yogyakarta

Level 4: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.

Level 3: Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul.

Jawa Timur

Level 4: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.

Level 3: Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan.

Bali

Level 3: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, dan Kota Denpasar.

Baca juga: BNPB: Masyarakat Harus Bijak Beraktivitas Selama PPKM Darurat

Baca juga: PPKM Darurat, Bank Mandiri Sesuaikan Layanan Operasional Cabang

Aturan lengkap PPKM Darurat di Jawa-Bali

Sejumlah pusat perbelanjaan dan swalayan di Ciputra Mall dan Gelael Kota Semarang terlihat sepi pengunjung, Kamis (1/6/21). Pemerintah Kota Semarang akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali per tanggal 3 Juli 2021 mendatang untuk menekan pertumbuhan Covid 19. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Sejumlah pusat perbelanjaan dan swalayan di Ciputra Mall dan Gelael Kota Semarang terlihat sepi pengunjung, Kamis (1/6/21). Pemerintah Kota Semarang akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali per tanggal 3 Juli 2021 mendatang untuk menekan pertumbuhan Covid 19. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH);

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online;

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

a. Esensial, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor, diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

b. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; dan

d. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara;

5. Pelaksanaan kegiatan makan.minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional/online, dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang;

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR (H-2) untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;

13. Tetap memakai masker secara benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap dilakukan.

Baca artikel Penanganan Covid lainnya

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas