Alert! Setiap Tahun Ada 67 Juta Ton Sampah Plastik
Penumpukkan ini diperkirakan akan bertambah dua kali lipat pada tahun 2050 apabila tidak ada kebijakan tegas untuk sampah plastik
Penulis: Sanusi
Editor: Eko Sutriyanto
Hendro menambahkan industri tersebut diperkirakan telah mampu mengelola 2 juta ton limbah plastik dari 6,8 juta ton sampah plastik yang ada di Indonesia.
Baca juga: Solusi Atasi Sampah, PLN Beli Listrik dari PLTSa Terbesar di Jawa Tengah
Selain daur ulang plastik, terdapat beberapa potensi komoditi lainnya seperti industri daur ulang kertas, tekstil, besi-baja dan lainnya. Namun, dalam pengelolaan sampah dan ekonomi sirkular terdapat beberapa tantangan yang harus diatasi yaitu mulai dari kesadaran konsumen untuk bijak menggunakan barang konsumsi dan bijak dalam membuang sampah atau limbah dari produk bekas pakai.
Ditambah lagi, lanjut dia, tantangan dalam pemilahan, pengumpulan, dan pengangkutan sampah dan limbah yang dapat didaur ulang. Hal tersebut merupakan sebuah sistem terpadu yang harus dilaksanakan secara menyeluruh sehingga sampah atau limbah layak untuk didaur ulang dan aman bagi lingkungan.
Selain itu, perlunya penataan sektor informal dengan sistem pengumpulan yang lebih baik dan diberikan edukasi agar pemilahan dan pengumpulan sampah dilakukan secara aman bagi pelaku dan lingkungan.
Lebih lanjut Hendro menyebutkan tantangan lainnya adalah ketersediaan sampah atau limbah sebagai bahan baku yang layak daur ulang saat ini belum memenuhi kebutuhan industri daur ulang, sehingga masih dilakukan impor untuk bahan baku daur ulang non B3 dalam bentuk scrap.
Belum lagi, kelengkapan dan akurasi data sampah/limbah seperti jumlah dan lokasi saat ini belum tersedia secara menyeluruh, serta masih bersifat parsial/sektoral.
Untuk itu, Hendro mengatakan Kemenperin telah melakukan berbagai kegiatan dalam mendukung pengelolaan sampah dan ekonomi sirkular, seperti pada perusahaan industri atau kawasan industri dan membantu pengelolaan sampah domestik. Diantaranya adalah mendorong industri hulu untuk memproduksi bahan polimer plastik yang mudah terurai dan dapat didaur ulang (degradable).
Mendorong pertumbuhan industri daur ulang dan produksi produk dari daur ulang, bimtek pemilihan sampah plastik sebagai bahan baku daur ulang, penyediaan mesin pendaur ulang sampah (mini depo) di 6 lokasi.
Tidak sampai disitu, Hendro menambahkan Kemenperin juga melakukan pengembangan waste to energy yaitu pemanfaatan limbah sebagai bahan dan bahan bakar alternatif seperti RDF (Refuse-derived fuel) untuk industri semen, pedoman pengelolaan sampah kemasan, limbah elektronik, dan daur ulang plastik sektor industri, penyusunan skema pengelolaan e-waste di sektor industri, penyusunan kajian dan SNI untuk eco-packaging di sektor industri dan penyusunan roadmap Circular Economy pada industri.
Hendro menegaskan untuk mempercepat penerapan pengelolaan sampah dan ekonomi sirkular dalam pengembangan industri hijau, maka dibutuhkan insentif, agar banyak industri yang terdorong untuk berpartisipasi.
“Saat ini, Kementerian Perindustrian sedang menyusun mekanisme fasilitasi insentif untuk industri hijau, yang merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri,” tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.