Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alert! Setiap Tahun Ada 67 Juta Ton Sampah Plastik

Penumpukkan ini diperkirakan akan bertambah dua kali lipat pada tahun 2050 apabila tidak ada kebijakan tegas untuk sampah plastik

Penulis: Sanusi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Alert! Setiap Tahun Ada 67 Juta Ton Sampah Plastik
Pexels.com
Ilustrasi sampah plastik 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permasalahan sampah di Indonesia belum selesai, masalahnya masih kompleks.

Sebanyak 67,2 juta ton sampah Indonesia masih menumpuk setiap tahunnya.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Bina Peritel Direktorat Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Agus Supriyanto, saat membuka edukasi dan pelatihan untuk jurnalis bersama Danone Indonesia dan Greeneration Foundation, Senin (28/6/2021).

Agus mengatakan, penumpukkan ini diperkirakan akan bertambah dua kali lipat pada tahun 2050 apabila tidak ada kebijakan tegas untuk sampah plastik yang akan berakibatkan pada pencemaran ekosistem dan lingkungan.

Upaya pencegahan, kata Agus, juga telah dilakukan oleh masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat melalui usaha gaya hidup minim sampah dan juga regulasi UU pengelolaan sampah rumah tangga.

Baca juga: Menperin Resmikan Pabrik Daur Ulang Plastik PET Terbesar di Pasuruan, Investasinya Rp 600 Miliar

"Selain itu pelaku usaha atau produsen juga memiliki kewajiban untuk pengurangan dan pengelolaan sampah yang telah mereka distribusikan contohnya dengan pembatasan produksi dan reuse sampah kemasan. Apabila usaha dan gaya hidup ini terus dilakukan maka tujuan untuk pengurangan sampah dapat terealisasi dengan baik,” tutur Agus.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, saat ini di Indonesia diperkirakan sebanyak 85.000 ton sampah dihasilkan per harinya dengan perkiraan kenaikan jumlah mencapai 150.000 ton per hari pada tahun 2025. Jumlah ini didominasi oleh sampah yang berasal dari rumah tangga, yang berkisar antara 60 persen hingga 75 persen.

Sementara itu, berdasarkan data dari Indonesia National Plastic Action Partnership yang dirilis April kemarin, setiap tahunnya Indonesia menghasilkan 6,8 juta ton sampah plastik dan 9 persennya atau sekitar 620 ribu ton masuk ke sungai, danau dan laut. Untuk itu, pemerintah Indonesia telah menetapkan target strategis untuk mengurangi jumlah sampah yang masuk ke lautan sebesar 70 persen di tahun 2025.

Salah satu cara mencapai target tersebut adalah dengan membangun pendekatan ekonomi sirkular yang merupakan sebuah konsep alternatif dari ekonomi linear (take-make-dispose) yang dirancang untuk mengurangi sampah dan polusi; memperpanjang waktu pakai produk dan material dan mendukung regenerasi sistem alami.

Berdasarkan hasil studi laporan “The Economic, Social, and Environmental Benefits of Circular Economy in Indonesia” penerapan ekonomi sirkular dapat berpotensi mengurangi sampah di Indonesia hingga 18-52 persen.
Hingga saat ini, penerapan ekonomi sirkular di Indonesia juga telah memberikan mata pencaharian bagi lebih dari 5 juta masyarakat Indonesia yang menjadi bagian dari rantai nilai daur ulang.

Industri Daur Ulang Dukung Ekonomi Sirkular

Kepala Pusat Industri Hijau Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin) R Hendro Martono menuturkan peran industri daur ulang dalam mendukung ekonomi sirkular cukup besar, seperti pada industri daur ulang plastik.

Berdasarkan estimasi jumlah perusahaan daur ulang plastik lebih dari 1.000 perusahaan yang nilai investasinya diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 5,15 triliun.

“Industri ini telah mampu menyerap tenaga kerja sebesar lebih dari 3,36 juta orang. Ditambah lagi, 400 ribu tenaga kerja tidak langsung,” ungkapnya.

Hendro menambahkan industri tersebut diperkirakan telah mampu mengelola 2 juta ton limbah plastik dari 6,8 juta ton sampah plastik yang ada di Indonesia.

Baca juga: Solusi Atasi Sampah, PLN Beli Listrik dari PLTSa Terbesar di Jawa Tengah

Selain daur ulang plastik, terdapat beberapa potensi komoditi lainnya seperti industri daur ulang kertas, tekstil, besi-baja dan lainnya. Namun, dalam pengelolaan sampah dan ekonomi sirkular terdapat beberapa tantangan yang harus diatasi yaitu mulai dari kesadaran konsumen untuk bijak menggunakan barang konsumsi dan bijak dalam membuang sampah atau limbah dari produk bekas pakai.

Ditambah lagi, lanjut dia, tantangan dalam pemilahan, pengumpulan, dan pengangkutan sampah dan limbah yang dapat didaur ulang. Hal tersebut merupakan sebuah sistem terpadu yang harus dilaksanakan secara menyeluruh sehingga sampah atau limbah layak untuk didaur ulang dan aman bagi lingkungan.

Selain itu, perlunya penataan sektor informal dengan sistem pengumpulan yang lebih baik dan diberikan edukasi agar pemilahan dan pengumpulan sampah dilakukan secara aman bagi pelaku dan lingkungan.

Lebih lanjut Hendro menyebutkan tantangan lainnya adalah ketersediaan sampah atau limbah sebagai bahan baku yang layak daur ulang saat ini belum memenuhi kebutuhan industri daur ulang, sehingga masih dilakukan impor untuk bahan baku daur ulang non B3 dalam bentuk scrap.

Belum lagi, kelengkapan dan akurasi data sampah/limbah seperti jumlah dan lokasi saat ini belum tersedia secara menyeluruh, serta masih bersifat parsial/sektoral.

Untuk itu, Hendro mengatakan Kemenperin telah melakukan berbagai kegiatan dalam mendukung pengelolaan sampah dan ekonomi sirkular, seperti pada perusahaan industri atau kawasan industri dan membantu pengelolaan sampah domestik. Diantaranya adalah mendorong industri hulu untuk memproduksi bahan polimer plastik yang mudah terurai dan dapat didaur ulang (degradable).

Mendorong pertumbuhan industri daur ulang dan produksi produk dari daur ulang, bimtek pemilihan sampah plastik sebagai bahan baku daur ulang, penyediaan mesin pendaur ulang sampah (mini depo) di 6 lokasi.

Tidak sampai disitu, Hendro menambahkan Kemenperin juga melakukan pengembangan waste to energy yaitu pemanfaatan limbah sebagai bahan dan bahan bakar alternatif seperti RDF (Refuse-derived fuel) untuk industri semen, pedoman pengelolaan sampah kemasan, limbah elektronik, dan daur ulang plastik sektor industri, penyusunan skema pengelolaan e-waste di sektor industri, penyusunan kajian dan SNI untuk eco-packaging di sektor industri dan penyusunan roadmap Circular Economy pada industri.

Hendro menegaskan untuk mempercepat penerapan pengelolaan sampah dan ekonomi sirkular dalam pengembangan industri hijau, maka dibutuhkan insentif, agar banyak industri yang terdorong untuk berpartisipasi.

“Saat ini, Kementerian Perindustrian sedang menyusun mekanisme fasilitasi insentif untuk industri hijau, yang merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri,” tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas