Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbas PPKM Darurat, Pengamat Minta Pemerintah Beri Stimulus ke Pegawai Mal yang Ditutup

Efek dari PPKM Darurat, pengamat minta pemerintah beri stimulus kepada para pegawai Mal yang ditutup.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Imbas PPKM Darurat, Pengamat Minta Pemerintah Beri Stimulus ke Pegawai Mal yang Ditutup
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
ILUSTRASI PPKM - Sejumlah pusat perbelanjaan dan swalayan di Ciputra Mall dan Gelael Kota Semarang terlihat sepi pengunjung, Kamis (1/6/21). -Efek dari PPKM Darurat, pengamat minta pemerintah beri stimulus kepada para pegawai Mal yang ditutup. 

Maka dari itu, Trubus meminta pemerintah untuk memikirakan matang-matang soal imbas dari PPKM darurat ini.

Dikhawatirkan, jangan sampai timbul banyak dampak buruk yang terjadi karena PPKM darurat.

"Jangan sampai dampak-dampak ini, kemudian ikutannya luar biasa, terutama daerah-daerah."

"Saya khawatir kemudian terjadi pelanggaran, belum lagi ada tekanan dari pemerintahan pusat, kalau pemerintah daerah tidak melaksanakan ppkm, akan mengalami sanksi atau teguran," jelasnya.

Isi Aturan PPKM Darurat di Jawa-Bali

 Inilah aturan lengkap selama pelaksanaan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli-20 Juli 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, merilis aturan terkait pelaksanaan PPKM Darurat.

BERITA TERKAIT

Salah satu aturan yang ditetapkan adalah acara atau resepsi pernikahan hanya dihadiri maksimal 30 orang.

Adapun pelaksanaan pernikahan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi.

"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi."

"Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tertutup dan untuk dibawa pulang," kata Menko Luhut.

Selain itu, kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan juga ditutup sementara.

Aturan ini berlaku selama masa PPKM Darurat yang diterapkan di Pulau Jawa dan Bali, mulai 3 Juli hingga 20 Juli.

Selengkapnya, berikut aturan lengkap selama masa pemberlakuan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas