Info Lengkap Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Masa Kerja, Hak, Tunjangan hingga Gaji
Persamaan dan perbedaan antara statusPNS dan PPPK pada rekrutmen CPNS 2021, Mulai dari masa kerja, hak, tunjangan hingga gaji
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Fajar Nasucha
f. Ketentuan lebih lanjut mengenai masa hubungan perjanjian keda bagi PPPK diatur dengan peraturan Menteri.
Hak
Tidak hanya terdapat pada masa jabatan saja, ASN dan PPPK juga memiliki perbedaan terkait manajemen.
Selain dituliskan itu, PPPK juga memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti cuti dan pengembangan kompetensi, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum.
Dikutip dari jdih.kemenkeu.go.id, Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 2014, berikut hak yang didapat dari PNS dan PPPK.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Buka 2.664 Lowongan CPNS 2021, Ini Rincian Formasinya
PNS berhak memperoleh:
a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas
b. Cuti
c. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
d. Perlindungan
e. Pengembangan kompetensi
PPPK berhak memperoleh:
a. Gaji dan tunjangan
b. Cuti
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.